Jumat 25 Jun 2021 09:52 WIB

SDN 04 Tugu Jadi Sekolah Inklusi Rujukan di Depok

Saat ini terdapat sekitar 30 ABK yang bersekolah di SDN 04 Tugu.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mengikuti rangkaian tes asesmen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mengikuti rangkaian tes asesmen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Tugu yang berada di Kecamatan Cimanggis menjadi sekolah inklusi rujukan di Kota Depok. Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, sekolah tersebut kembali membuka pendaftaran untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Kepala SDN 04 Tugu, Tuti Suparyanti mengatakan, sekolah inklusi merupakan sekolah yang menerima anak ABK. Bahkan, pemerintah sudah mengatur mengenai sekolah inklusi wajib menerima siswa berkebutuhan khusus.

"Siswa baru di sekolah reguler tak harus selalu siswa dengan kondisi normal. Anak ABK pun juga bisa bersekolah di sini. Tentu dengan pola penanganan yang khusus," ujar Tuti.

Dia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 30 ABK yang bersekolah di SDN 04 Tugu yang terbagi dari kelas satu hingga kelas enam. "Calon wali murid dapat mendaftarkan anaknya ke sekolah dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan, ditambah surat keterangan yang menyatakan anak tersebut merupakan ABK. Dengan itu, sekolah wajib menerima siswa ABK," pungkas Tuti.

Sementara itu, SDN Serua 03 yang berada di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok menyiapkan empat Rombongan Belajar (Rombel) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021. Pelaksanaan PPDB dilakukan pada 5-7 Juli 2021 mendatang.

"Tahun ini kami mendapatkan jatah empat Rombel dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok. Satu Rombel terdiri dari 32 siswa," jelas Kepala Sekolah SDN 03 Serua, Rohmat.

Lanjut Rohmat, dalam proses PPDB ini, memprioritaskan sistem zonasi dengan jarak terdekat dari sekolah. Di mulai dari tingkat RT-RW hingga kelurahan. Jika masih tersedia kuota, maka akan diambil dari wilayah yang terdekat.

"PPDB tahun ini juga menurunkan batas minimal usia, yang semula tujuh tahun menjadi enam tahun," terangnya.

Ia menjelaskan, Pelaksanaan PPDB akan dilakukan secara dalam jaringan (daring). Dengan mengisi link dan google form yang disediakan oleh Disdik Kota Depok. "Kami juga siap membantu para orang tua calon siswa yang masih belum paham dalam melakukan pendaftaran anak-anak mereka," tutur Rohmat.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement