Kamis 24 Jun 2021 23:30 WIB

DKI Larang Warga Sholat Jumat di Masjid Zona Merah

Hampir seluruh wilayah DKI Jakarta zona merah.

DKI Larang Warga Sholat Jumat di Masjid Zona Merah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Foto: Republika/Flori Sidebang
DKI Larang Warga Sholat Jumat di Masjid Zona Merah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang umat Muslim menggelar sholat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021. Riza menyebut hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang pengetatan di berbagai sektor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

"Tugas kami pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas pusat dan Kemendagri, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok sholat Jumat di masjid ditiadakan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/6).

Baca Juga

Dia menyebut larangan sholat Jumat berlaku hanya di zona merah Covid-19. "Iya untuk zona merah, diperbolehkan yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ujar dia.

Namun demikian, Riza memastikan, kumandang azan tetap ada dan diperbolehkan. "Kalau azan boleh, azan tidak dilarang," ucap dia.

Saat ini, menurutnya, hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang terindikasi mengalami peningkatan. "Ya terjadi peningkatan, dari yang sebelumnya, jadi dari 267 kelurahan itu, 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," ucap Riza.

Berdasarkan data dalam laman corona.jakarta.go.id, hingga saat ini ada 2.166 RW dengan memiliki kasus positif aktif yang tersebar di Jakarta Utara sebanyak 349 RW, Jakarta Timur 568 RW, Jakarta Selatan (480 RW), Jakarta Pusat (285 RW) dan Jakarta Barat (484 RW). Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, tren kasus aktif virus corona pada anak di bawah usia 18 tahun masih bertambah.

Sebanyak 15 persen dari 7.505 kasus positif Covid-19 pada hari ini adalah anak-anak. "Dengan perincian, yaitu 830 kasus adalah anak usia 6-18 tahun dan 282 kasus adalah anak usia 0-5 tahun," ujar Dwi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dinkes DKI Jakarta pun mengingatkan pentingnya menjaga anak agar tetap di rumah saja di masa pandemi Covid-19. "Penting sekali bagi para orang tua agar menjaga anak-anaknya lebih ketat dan menghindari keluar rumah membawa anak-anak. Sebisa mungkin lakukan aktivitas di rumah saja bersama anak, karena kasus positif pada anak saat ini masih tinggi," ujar Dwi.

Dwi juga menjabarkan distribusi 7.505 kasus positif hari ini, yaitu Kepulauan Seribu (dua kasus), Jakarta Barat (1.550 kasus), Jakarta Pusat (836 kasus), Jakarta Selatan (1.105 kasus), Jakarta Timur (2.310 kasus), dan Jakarta Utara (954 kasus), serta data kasus yang masih dalam proses verifikasi sekitar748 kasus. Sedangkan, kecamatan dengan jumlah kasus terbanyak, antara lain Ciracas (350 kasus) Cipayung (341 kasus), Kembangan (322 kasus), dan Pulo Gadung (305 kasus).

"Lonjakan bukan hanya terjadi pada angka kasus positif saja, tetapi juga pada jumlah pemakaman dengan protap Covid-19 di Jakarta. Secara berturut-turut, pada 22 Juni terdapat 150 pemakaman, lalu 23 Juni sebanyak 180 pemakaman, dan sampai dengan pukul 12 siang hari ini sudah 132 pemakaman yang menggunakan protap Covid-19. Situasi ini tidak bisa dibiarkan," ujar Dwi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement