Kamis 24 Jun 2021 17:46 WIB

Pemprov DKI Naikkan Tarif Parkir, Fraksi PDIP: Terlalu Mahal

Kenaikan tarif dinilai bukanlah solusi tepat untuk mengatasi terbatasnya ruang parkir

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Pengendara mobil menyerahkan karcis parkir ke petugas di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif layanan parkir dengan tarif tertinggi Rp60 ribu per jam untuk mobil dan Rp18 ribu per jam untuk motor yang bertujuan mendorong warga Jakarta beralih menggunakan transportasi umum.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pengendara mobil menyerahkan karcis parkir ke petugas di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif layanan parkir dengan tarif tertinggi Rp60 ribu per jam untuk mobil dan Rp18 ribu per jam untuk motor yang bertujuan mendorong warga Jakarta beralih menggunakan transportasi umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengkritik rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) menaikkan tarif parkir. Ia menyebut kenaikan tarif parkir itu terlalu mahal sehingga akan membebani masyarakat.

Pemprov DKI diketahui akan menaikkan tarif parkir mobil menjadi Rp 5 ribu hingga Rp 60 ribu per jam. Sedangkan tarif sepeda motor Rp 2 ribu-Rp 18 ribu. "Tarif parkir yang direncanakan juga terlalu mahal, mengingat sebagian besar masyarakat adalah pengguna kendaraan roda dua," kata Gilbert dalam keterangannya, Kamis (24/6).

Gilbert juga menyebut rencana ini bukanlah solusi tepat untuk mengatasi terbatasnya ruang parkir. Berbagai negara, kata dia, juga menghadapi persoalan sama karena meningkatnya jumlah kendaraan.

Sebagai solusinya, berbagai negara menyediakan transportasi publik yang terjangkau sehingga warganya tak menggunakan kendaraan pribadi lagi. "Hal yang berbeda  dengan Jakarta, di mana kebijakan rencana menaikkan tarif karena keinginan mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik," kata dia.

Gilbert juga menyebut kebijakan menaikkan tarif parkit ini tak tepat waktu. Mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik saat ini berisiko meningkatkan penularan Covid-19.

Hal itu mengacu pada data Satgas Covid-19 tahun lalu di mana sebagian besar pasien yang dirawat adalah pengguna kendaraan umum. Selain itu, kata dia, jumlah sarana transportasi publik juga belum memadai di Ibu Kota.

"Seharusnya transportasi publik yang lebih dulu diperbaiki, bukan tarif parkir yang digunakan sebagai instrumen mendorong masyarakat menggunakannya dalam kondisi sekarang, ujar Gilbert.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan di ibu kota dengan alasan untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas. Saat ini tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 disebut masih tergolong rendah.

Rencananya, ke depan, tarif parkir on street hanya dibagi menjadi dua kategori yaitu KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp 5.000 hingga Rp 60 ribu/jam dan motor Rp 2.000 hingga Rp 18 ribu/jam. Sedangkan KPP Golongan B untuk mobil Rp 5.000 hingga Rp 40 ribu/jam dan motor Rp 2.000 hingga Rp 12 ribu/jam.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, membenarkan adanya rencana tersebut. Aturannya sedang dirumuskan. Alasannya karena tarif parkir juga naik di seluruh dunia.

"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Salah satunya kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," ujar Riza, Selasa (22/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement