Kamis 24 Jun 2021 17:31 WIB

Kades di Kabupaten Semarang Diminta Terapkan Mikro Lockdown

Diperlukan langkah-langkah konkret untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Warga menjaga pintu masuk ke permukiman yang ditutup karena menjadi daerah zona merah penyebaran Covid-19.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warga menjaga pintu masuk ke permukiman yang ditutup karena menjadi daerah zona merah penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah, meminta para camat, lurah, maupun kepala desa (kades) untuk menerapkan mikro lockdown di wilayah masing-masing. Permintaan tersebut disampaikan seiring masih bertambahnya kasus virus korona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Semarang.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, saat ini angka kumulatif kasus Covid-19 telah mencapai 13.734 kasus. Sedangkan kasus aktif terpantau mencapai 1.553. “Maka, diperlukan langkah-langkah konkret untuk mengendalikan penularan Covid-19 tersebut,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (24/6).

Saat ini, jelas bupati, Pemkab Semarang masih terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di daerahnya, yang terus menunjukkan kenaikan kasus baru sejak 4 Juni 2021 lalu. Tercatat kasus harian Covid-19 di daerahnya melonjak cukup signifikan pada tanggal 22 Juni 2021, yang mencapai 234 kasus per hari.

Dengan kondisi tersebut, saat ini Kabupaten Semarang telah menempati urutan ketiga daerah dengan status zona merah risiko penularan Covid-19 dengan penambahan kasus tertinggi di Jateng, setelah Kabupaten Jepara dan Kabupaten Kudus.

Karena itu kepada para camat, lurah, maupun kepala desa yang ada di daerahnya agar tidak ragu menerapkan mikro lockdown di wilayahnya masing-masing sebagai ikhtiar untuk  mengendalikan penyebaran Covid-19. “Termasuk bersama aparat terkait untuk terus melakukan edukasi pentingnya protokol kesehatan kepada warganya,” tegas Ngesti.

Ia juga menyampaikan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, maka aktivitas warga dari tingkat lingkungan Rukun Tetangga (RT) agar lebih diperketat lagi.

Sebagai petunjuk teknis di lapangan, bupati juga telah merevisi Instruksi Bupati (Inbup) sebelumnya dan mengeluarkan Inbup Nomor 16 Tahun 2021 agar Satgas Covid-19, baik yang ada zona hijau, zona oranye maupun di zona merah risiko penyebaran Covid-19, untuk segera menindaklanjuti.

Bupati juga menekankan agar pengawasan terhadap kerumunan orang agar menjadi perhatian Satgas dan aparat di lapangan. Apabila mendapati kerumunan warga lebih dari tiga orang agar dilarang dan dipastikan mereka menjaga jarak fisik.

Kemudian juga membatasi akses keluar masuk lingkungan maksimal sampai pukul 20.00 WIB. “Demikian halnya seluruh kegiatan yang bersifat massal dan berpotensi menghadirkan banyak orang agar Sementara ditiadakan terlebih dahulu. Karena berpotensi terhadap kerumunan dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan serta SOP pencegahan penularan Covid-19,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut bupati, agar Satgas Jogo Tonggo di level RT maupun RW supaya diaktifkan kembali sebagai instrumen pendukung eduksi dan pengawasan di masing-masing lingkungan. Termasuk dalam pengawasan terhadap warga positif Covid-19 yang sedang melaksanakan isolasi mandiri (isoman) selama 14 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement