Kamis 24 Jun 2021 16:57 WIB

Buku Saku Pedoman Pengimplementasian UU ITE Disiapkan

Penegak hukum diharapkan bisa menutup celah multitafsir dalam implementasi UU ITE.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan) didampingi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo (kiri) memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta, Jumat (11/6/2021). Dalam keterangan tersebut, Mahfud mengatakan UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan) didampingi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo (kiri) memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta, Jumat (11/6/2021). Dalam keterangan tersebut, Mahfud mengatakan UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah tengah menyiapkan buku saku yang berisi pedoman kriteria implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buku tersebut diperuntukkan bagi aparat penegak hukum dalam rangka penyosialisasian surat keputusan bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.

"SKB akan dimasukkan dalam buku saku supaya lebih mudah dibawa, dibaca dan dipelajari oleh aparat penegak hukum," ujar Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers daring, Kamis (24/6).

Sugeng menjelaskan, buku saku tersebut kini tengah disiapkan oleh tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Buku saku itu diharapkan dapat menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang berkaitan dengan sejumlah pasal di UU ITE.

"Sekarang sedang fokus bersama-sama dengan tim Kemenkominfo untuk dipersiapkan buku saku. Sehingga buku sakunya akan disebarkan kepada aparat penegak hukum untuk jadi pegangan," tutur Sugeng.

Menurut Sugeng, dengan adanya buku saku itu, maka diharapkan celah-celah multitafsir dalam pengimplementasian UU ITE dapat tertutup. Penerbitan buku saku ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menyosialisasikan SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang baru ditandatangani.

"Diharapkan dengan tahapan-tahapan itu termasuk sosialisasi yang akan kita lakukan kepada jajaran penegak hukum bisa menutup celah adanya multitafsir di dalam implementasinya," kata dia.

Di samping penerbitan buku saku, sejauh ini sudah terdapat beberapa opsi penyosialisasian SKB tersebut, yakni dilakukan secara daring. Opsi tersebut ditempuh dengan melihat faktor pandemi Covid-19 yang mengalami peningkatan signifikan belakangan ini.

"Dalam situasi sekarang ada beberapa pilihan. Misal pun kita lakukan secara virtual nanti kita lihat situasinya," kata dia.

Sebelumnya, SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE telah ditandatangani. Dengan adanya SKB itu diharapkan penegakkan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir. "Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, usai menyaksikan penandatanganan, Rabu (23/6).

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung dan dilakukan secara tertutup lantaran tidak diagendakan secara terbuka. Diharapkan pula, SKB itu dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat sembari menunggu RUU ITE masuk ke dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement