Kamis 24 Jun 2021 16:48 WIB

Penerima BPUM tak Sesuai Kriteria, Kemenkop: Itu Data Awal

Kemenkop menyebut rekomendasi BPK terkait penerima BPUM sudah ditindaklanjuti

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM  sekitar Desember 2020.
Foto: Kemenkop
Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melakukan rangkaian verifikasi pendataan penerima Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) secara berjenjang. Tujuannya agar bantuan tersebut tepat sasaran.

BPUM merupakan upaya pemerintah mendukung usaha mikro agar dapat bertahan dan terus melanjutkan usaha di tengah Pandemi Covid-19  dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. “Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim, Rabu (23/6). Pernyataan itu menanggapi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2020 terkait pelaksanaan BPUM yang diberitakan dalam beberapa media. 

Arif Rahman mengatakan, adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM  sekitar Desember 2020.  Rekomendasi temuan tersebut per Maret 2021sudah ditindaklanjuti oleh  Kemenkop UKM dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK. 

Sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur. “Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan  pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,” tuturnya.

Dia mengatakan ada beberapa faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria. Di antaranya, belum adanya satu data atau database tunggal  terkait  UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pendemi Covid 19, sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak. 

“Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,” tegas Arif. Terkait hasil pemeriksaan BPK tentang penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, Arif mengatakan telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan  dalam proses pengembalian ke kas negara.

Ia menyampaikan, dari survei yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bekerja sama dengan PNM menegaskan bahwa program KUR memberi manfaat yang sangat besar bagi pelaku usaha mikro. Hasil survey menyatakan, 99,4 persen pelaku usaha penerima program BPUM memiliki omzet tahunan di bawah Rp 300 Juta. 

Survei juga menunjukkan sebanyak 75,9 persen usaha penerima program tetap membuka usaha di masa pandemic Covid-19. Melalui program BPUM, dinyatakan terjadi kenaikan omzet rata-rata sebesar 41,1 persen setelah masa pencairan bantuan. 

Survei juga menyatakan 98,9 persen penerima program BPUM menggunakan bantuan untuk keperluan usaha dipakai untuk membeli bahan baku, membayar atau sewa alat produksi, membayar utang usaha dan membayar pekerja. “Dari data di atas terlihat bahwa program BPUM telah berhasil untuk meringankan beban bagi UMKM  dala m masa pandemi Covid-19 dan membantu untuk meningkatkan omzet penjualan sehingga sejalan dengan tujuan Program BPUM,” jelas Arif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement