DPR Bentuk Panja RUU Otsus Papua

Jumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU Otsus Papua sebanyak 146 DIM.

Kamis , 24 Jun 2021, 17:33 WIB
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia khusus (Pansus) DPR revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua resmi membentuk panitia kerja (Panja) pembahasan RUU tersebut. Pembentukannya ditetapkan dalam rapat Pansus bersama dengan pemerintah, yang diwakilkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

"Jadi saya sahkan dulu, saya ketuk (palu) kedua pembentukan Panja," ujar Ketua Pansus DPR RUU Otsus Papua Komarudin Watubun di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/6). 

Baca Juga

Dalam rapat tersebut, Pansus juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPD dan sembilan fraksi yang ada di DPR ihwal RUU Otsus Papua. Dengan total jumlah DIM sebanyak 146. 

"Rincian karakteristik DIM yang dikompilasi sebagai berikut, pasal tetap 19 pasal, substansi RUU Panja 45, subtansi di luar RUU Panja 69, redaksional timsus (tim perumus) dan timsis (tim analisis) 13," ujar Komarudin. 

Komarudin mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu kepada pemerintah untuk mempelajari DIM tersebut. Rapat Panja RUU Otsus Papua akan kembali digelar paling lambat pada 5 Juli mendatang. 

"Saya serahkan DIM dan aspirasi mereka, saya serahkan kepada pemerintah. Tentu tidak mengganggu apa yang kita bicarakan, tapi diharapkan menjadi perhatian," ujar Komarudin. 

Dalam rapat berikutnya, Panja RUU Otsus Papua juga mengundang kementerian lain dalam pembahasan. Beberapa di antaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan, Badan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian BUMN. 

"Saya juga sampaikan ke pemerintah jangan undang-undang ini, pasal-pasal sudah (disusun) bagus-bagus dari tahun ke tahun di situ tanpa dilaksanakan. Jadi selain fokus pada dua pasal tadi, pasal lain juga harus dilaksanakan," ujar Komarudin.