IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Istri akan mengalami masa iddah setelah suaminya meninggal. Lalu bagaimana hukum perempuan yang berangkat menunaikan haji padahal masih dalam masa Iddah?
KH Mohamad Hidayat dalam bukunya 'Ensiklopedi Haji dan Umrah' mengatakan, para ulama berbeda pendapat. Misal, Imam Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya al-Mughni juz 7 halaman 531.
"Seorang perempuan yang dalam
Baca Selengkapnya di ihram.co.id