Kamis 24 Jun 2021 15:45 WIB

Kejaksaan Masih Pelajari Banding Pinangki untuk Kasasi

Pengadilan Tinggi mengurangi vonis Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan masih mempelajari pertimbangan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk mengajukan kasasi terkait korting hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari-Jakpus) Riono Budisantoso mengatakan, masih ada waktu bagi tim penuntutannya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung (MA).

“JPU belum menentukan sikap. Masih ada waktu 14 hari setelah (salinan) putusan bandingnya kami terima,” kata Riono, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/6). PT DKI Jakarta, memutuskan banding Pinangki, pada Senin (14/6) lalu.

Kata Riono, masih ada waktu bagi timnya, untuk mempelajari seluruh isi putusan majelis hakim tinggi tersebut. “Kami (JPU) masih mempelajari putusan bandingnya dengan mengacu ke tuntutan dan memori banding JPU,” terang Riono.

Majelis hakim PT DKI Jakarta, dalam putusan bandingnya mengubah amar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang menghukum Pinangki 10 tahun, menjadi hanya empat tahun penjara. Padahal, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim memvonis mantan jaksa itu bersalah menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS, setara Rp 7,5 miliar dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra.

Pemberian uang tersebut, agar Pinangki membuat proposal fatwa MA, untuk membebaskan terpidana kasus korupsi Bank Bali tersebut. Selain terbukti menerima suap, PN Tipikor juga membuktikan Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 375,2 ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut, bagian dari pemberian Djoko Tjandra itu.

Akan tetapi, Pinangki mengajukan banding atas putusan PN Tipikor itu. Selanjutnya, PT DKI Jakarta mengubah putusan untuk Pinangki, berupa pengurangan hukuman menjadi hanya empat tahun. Putusan banding itu, sebetulnya sesuai dengan tuntutan JPU saat sidang tingkat pertama.

Alasan PT DKI Jakarta merabat hukuman Pinangki dengan sejumlah pertimbangan. Dikatakan hakim tinggi dalam putusan banding, hukuman 10 tahun penjara untuk Pinangki, terlalu berat. Mengingat, dikatakan hakim tinggi, saat sidang pertama, Pinangki mengakui perbuatannya, dan sudah dipecat dari institusi kejaksaan.

Menurut hakim tinggi, pun layak mendapat pengurangan hukuman, karena Pinangki adalah seorang perempuan yang memiliki tanggungan seorang balita. Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung) Ali Mukartono, Selasa (22/6) menyiratkan untuk tak mengajukan kasasi.

Karena menurut dia, kasus Pinangki, tak merugikan negara. Pun dikatakan Ali, negara justru diuntungkan dengan perampasan aset-aset milik Pinangki. “Sudah jelas keputusan pengadilannya kan. Malah dari Pinangki, dapat mobil kan negara,” ujar dia.

Akan tetapi, keputusan mengajukan kasasi atau tidak, tetap menunggu kajian dari tim jaksa penuntutan. “Kita tunggu lah,” tegas Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement