Rabu 23 Jun 2021 20:59 WIB

Polisi Lakukan Penyekatan di Wilayah Zona Merah Cirebon

Penyekatan dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Polisi melakukan penyekatan (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Polisi melakukan penyekatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, melakukan penyekatan jalan di wilayah zona merah Covid-19 yang berada di Kecamatan Sumber, Cirebon. Tujuannya, untuk mengurangi mobilitas warga.

"Penyekatan dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB. Sehingga hanya warga setempat yang diperkenankan melintasi penyekatan," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, di Cirebon, Rabu (23/6).

Arif mengatakan, penyekatan itu merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlangsung di Kabupaten Cirebon. Penyekatan dilaksanakan di tiga titik di wilayah Kecamatan Sumber yang saat ini masuk zona merah yakni simpang empat Pasar Sumber, simpang tiga Babakan, dan simpang tiga Kenanga.

"Kecamatan Sumber merupakan salah satu zona merah di Kabupaten Cirebon sehingga diperlukan upaya-upaya seperti penyekatan ini," ujarnya.

Dalam kegiatan itu, para petugas yang bersiaga di simpang tiga Kenanga menyekat pengendara yang hendak melintasi Jalan R Dewi Sartika. Sementara, di simpang empat Pasar Sumber, kendaraan yang mengarah Jalan Sultan Agung juga disekat.

Penyekatan di simpang tiga Babakan dilakukan terhadap pengendara yang mengarah ke kompleks Pemkab Cirebon dan Pasar Sumber. Para petugas memasang water barrier (pembatas jalan) dan spanduk imbauan untuk mengatur arus lalu lintas. "Harus disadari bersama penyekatan ini semata-mata demi kebaikan masyarakat," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement