Rabu 23 Jun 2021 20:54 WIB

Kemenag Padang Panjang: Dana Haji Aman Dijamin LPS

Kemenag Padang Panjang menyebut banyak hoaks terkait dana haji

Rep: Febrian Fachri / Red: Nashih Nashrullah
Kemenag Padang Panjang menyebut banyak hoaks terkait dana haji. Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Kemenag Padang Panjang menyebut banyak hoaks terkait dana haji. Setoran dana haji (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, PADANG PANJANG- Kementerian Agama Pandang Panjang menyatakan dana haji atau biaya perjalanan ibadah haji yang telah disetorkan jamaah dijamin aman.

Kepala Kantor Kemenag Padang Panjang, Gusman Piliang, mengatakan dana haji sudah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan(LPS). 

Baca Juga

"Dana haji milik jamaah ini, dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini ditegaskan dalam surat LPS No. S-001/DK01/2020 tentang Penjaminan Dana BPKH tertanggal 15 Januari 2020,” kata Gusman, Rabu (23/6).

Gusman sebagai bagian dari Kemenag menyebut telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait  Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 2021.

Pascapembatalan pemberangkatan jamaah haji untuk Indonesia oleh Kemenag beberapa waktu lalu menurut Gusman, ada banyak kemunculan berita hoaks. Terutama menyangkut dana haji yang sudah disetorkan jamaah. 

Gusman menyebut dana haji yang telah disetorkan jamaah tetap berada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Gusman menjelaskan pemerintah RI juga sudah menjadikan keselamatan dan keamanan jamaah sebagai pertimbangan utama dalam pembatalan keberangkatan tahun ini. Sebagai tindak lanjut pengumuman Arab Saudi itu, maka dikeluarkan KMA No 660/2021 itu pada 13 Juni lalu.

“Sebelum mengeluarkan keputusan, Kemenag telah melakukan diskusi dengan Komisi VIII DPR RI, para alim ulama, pimpinan ormas Islam, hingga biro perjalanan haji terkait pembatalan tersebut,” ujar Gusman.

Gusman menyebut dana haji per Mei 2021 sebesar Rp 150 triliun, tetap aman. Tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada investasi di infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji.

Dana haji lanjut dia telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai dengan 2019. Di mana BPK menyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).

Bagi calon jamaah, kata Gusman, bisa saja mengambil dana yang telah disetorkan. Namun jika kemudian mendaftar lagi, maka daftar antriannya akan dimulai dari awal lagi untuk pemberangkatan puluhan tahun kemudian sesuai dengan daftar kuota haji saat itu.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement