Rabu 23 Jun 2021 12:06 WIB

Polresta Mataram Sarankan Juru Parkir Liar Urus Legalitas

Jika tertangkap lagi lakukan pungutan tanpa dasar aturan, akan diproses secara hukum

Polisi lalu lintas melakukan penertiban terhadap parkir liar
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Polisi lalu lintas melakukan penertiban terhadap parkir liar

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyarankan kepada juru parkir liar yang terjaring razia pemberantasan aksi premanisme agar mendapatkan legalitas penarikan parkir dari pemerintah setempat.

"Karena ini berkaitan dengan pendapatan retribusi dan pajak daerah, baiknya kalian (juru parkir) bisa segera mengurus legalitas ke dinas perhubungan atau ke dinas pendapatan. Karena kalau kembali tertangkap melakukan pungutan tanpa dasar aturan jelas, kita akan proses secara hukum," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ke hadapan para juru parkir liar yang diamankan di Mapolresta Mataram.

Upaya pemberantasan aksi premanisme di Kota Mataram, hingga kini masih terus berlanjut. Atensi Presiden Joko Widodo yang diamanahkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun, menjadi dasar kepolisian di daerah untuk terus bergerak di lapangan.

Namun demikian, dalam upaya penertiban aksi premanisme di Mataram, masih didominasi oleh keberadaan juru parkir liar. Bahkan dalam sepekan lebih, tercatat sudah ada sebanyak 127 orang yang diamankan.

Selain untuk menghindari ancaman pidana pada Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, penertiban ini juga diharapkan dapat mengubah pandangan tentang keberadaan juru parkir yang selama ini cukup meresahkan sebagian besar masyarakat.

Apabila aktivitas mereka bisa diakomodasikan oleh pemerintah, secara otomatis pandangan kepada golongan mereka akan berubah menjadi pahlawan jalanan dalam peningkatan sumber pendapatan di daerah.

Untuk hari Selasa ini, ada sebanyak 24 juru parkir liar yang diamankan Polresta Mataram beserta jajaran. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi, seperti di kawasan pertokoan, warung makan, swalayan, terminal, objek wisata, dan gerai ATM maupun kantor perbankan.

Kepada mereka yang diamankan, pihak kepolisian masih menerapkan upaya preventif. Mereka diberi kesempatan untuk mengurus izin ke pemerintah agar status penarikan parkir berjalan sesuai aturan.

"Jadi untuk saat ini, kita kenakan wajib lapor. Dua kali dalam sepekan, mereka harus datang ke kantor untuk laporan," ujarnya.

Dalam permasalahan ini, Kadek Adi turut berpesan kepada masyarakat agar bisa ikut berpartisipasi membantu upaya kepolisian dalam menertibkan aksi premanisme di wilayah Mataram. Begitu juga dengan penertiban parkir liar yang sudah meradang menjadi sumber pendapatan masyarakat golongan rendah.

"Sebenarnya masyarakat sadar dan aktif bila mana dimintai parkir. Tapi tolong minta karcisnya, karena karcis yang nanti jadi bahan pertanggungjawaban pemerintah dalam mengaudit pendapatan daerah," ucap Kadek Adi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement