Rabu 23 Jun 2021 09:55 WIB

Pengetatan PPKM Mikro, Anies Imbau Ibadah Dilakukan di Rumah

Gubernur Anies Baswedan mengimbau ibadah dilakukan di rumah selama PPKM Mikro.

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Republika/Febryan. A
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro. Kepgub itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 21 Juni lalu, dan mulai berlaku pada 22 Juni-5 Juli 2021.

Adapun Kepgub ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menter Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro serta memuat pemberlakuan pengetatan sejumlah kegiatan masyarakat. Kepgub tersebut juga secara otomatis menggugurkan Kepgub Nomor 759 Tahun 2021.

Baca Juga

"Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi diktum keempat dalam Kepgub tersebut seperti dikutip Republika.co.id, Rabu (23/6).

Dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 itu, salah satu poinnya Anies mengimbau kegiatan ibadah agar dilakukan di rumah selama masa penerapan pengetatan PPKM Mikro. "Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah," tulis Anies dalam Kepgub tersebut. 

Kemudian, Anies juga membatasi kapasitas karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen. Sedangkan kapasitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO), yakni 25 persen. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perkantoran, baik milik swasta maupun BUMN/BUMD.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar pada seluruh jenjang pendidikan pun kembali dilaksanakan secara daring (online). Lalu, Anies turut melarang pelaksanaan kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, rapat, seminar, serta pertemuan luring di area publik.

"Khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," bunyi salah satu poin Kepgub itu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement