Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUGENG

Layanan Online Kantor ATR/BPN Kota Depok Dinilai Belum Efektif

Info Terkini | Tuesday, 22 Jun 2021, 22:27 WIB
Layanan online di Kantor ATR/BPN Kota Depok dinilai belum efektif. (Foto: SG)

DEPOK, Retizen - Layanan online di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Depok, dinilai belum efektif.

BACA JUGA: Terkait Keberatan Penetapan Zonasi, Warga Pasar Minggu Ajukan Banding!

"Layanan online di BPN Depok ini belum efektif, hal itu saya alami langsung ketika mendaftarkan berkas permohonan melalui email tapi setelah masuk diloket pelayanan masih berbelit-belit," ungkap Hayatun Nufus salah seorang pemohon penggabungan sertipikat di Kantor ATR/BPN Kota Depok, Selasa (22/6/2021).

BACA JUGA: Angkot 'Ngetem' Ditengah Jalan, Bikin Geleng Kepala

Sebelumnya, Nufus telah mendaftarkan permohonan dan mengirimkan melalui email hingga kemudian diminta datang langsung ke Kantor ATR/BPN Kota Depok dengan permintaan pesan agar membawa sejumlah berkas dan sertifikat asli.

"Padahal saya sudah bawa berkas lengkap sesuai permintaan pada email dari BPN, tapi setelah dilokasi oleh petugas diminta beberapa lampiran seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Pernyataan harus di foto copy. Harusnya itu kan diberitahukan melalui balasan email, jadi saya tidak mondar-mandir. Ini yang saya maksud tidak efektif," ujarnya.

BACA JUGA: Vaksinasi Massal, Dongkrak Gairah Industri Properti

Selain itu, masih dikatakan Nufus, didepan loket pelayanan petugas masih mempertanyakan bukti pembayaran terakhir PBB 2021. "Harusnya petugas paham, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bisa dibayar di bulan Agustus 2021, kenapa saya harus diminta bukti PBB 2021 kan belum bisa dibayar," ungkapnya.

Oleh karena itu, Nufus berharap Kementerian ATR/BPN melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) mampu meningkatkan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.

"Sistemnya sudah bagus, tapi harus di imbangi dengan SDM yang profesional," pungas Nufus. Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Depok belum berhasil dikonfirmasi terkait layanan online yang dinilai belum efektif tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image