Rabu 23 Jun 2021 07:35 WIB

Izin Konvensi Kadin tak Keluar, Nita: Munas Sulit Digelar

Tanpa konvensi, maka tidak akan ada perwakilan hak suara di munas.

Logo Kadin (ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Logo Kadin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia disebut tidak mendapat ijin penyelenggaraan. Hal ini pun dinilai akan berpengaruh terhadap rencana pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Kadin 30 Juni mendatang.

"Konvensi ALB tidak dapat ijin dari pemerintah DKI Jakarta. Karena tidak dapat ijin maka tidak bisa digelar 25 Juni. Kapan akan bisa digelar tentu menunggu penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan," uangkap Ketua Organizing Committee (OC) Munas VIII Kadin Indonesia Nita Yudi di Jakarta, Selasa (22/6).

Awalnya, Konvensi ALB Kadin akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada 25 Juni mendatang. Namun, Satgas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta tidak setuju, tidak memberikan ijin karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Jakarta. 

Dalam surat Satgas Covid Pemprov DKI Jakarta, tertanggal 22 Juni 2021, ditegaskan, tidak disetujuinya konvensi itu juga  berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Nita Yudi yang juga Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) menjelaskan, Konvensi ALB akan diikuti 122 asosiasi nasional dan akan memilih 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia. 

"Bila ALB tidak bisa dilaksanakan otomatis Munas VIII Kadin juga tak bisa berlangsung.  Sebab ALB belum bisa memilih 30 perwakilan yang akan ikut aktif dan punya hak suara dalam pemilihan Ketua Umum Kadin baru," kata Nita Yudi. 

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Munas VIII Kadin Indonesia , Benny Soetrisno menegaskan Munas Kadin harus dibatalkan. "Saya tidak setuju dilanjutkan Munas Kadin VIII di saat Covid-19 meningkat. Jadi harus ditunda ke lain waktu, setelah Covid-19 mereda dan terkontrol penyebarannya. Semua harus ingat pesan Presiden, pimpinan negeri ini yakni utamakan keselamatan, nyawa adalah diatas segala-galanya," ucap Benny.  

Permintaan agar Munas VIII Kadin Indonesia ditunda sudah lama bergulir, dan mengeras. Apalagi setelah keluarnya intruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, yang juga Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartato, Senin, (21/6).

Airlangga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Mikro, secara ketat mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. "Sebagaimana  arah Presiden Joko Widodo, Penguatan implementasi PPKM Mikro dan percepatan vaksinisasi adalah kunci utama, mengatasi lajunya penyebaran Covid-19," kata Airlangga saat memberi keterangan pers secara virtual. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement