Rabu 23 Jun 2021 07:06 WIB

Politikus Golkar Beri Saran Atasi Lonjakan Covid-19

Perpaduan berbagai langkah perlu dilakukan secara pararel dalam penanganan Covid-19.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 DPP Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena.
Foto: Istimewa
Ketua Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 DPP Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena memberi saran bagi pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian mengkhawatirkan. Dia menyebut, perpaduan berbagai langkah perlu dilakukan secara pararel dalam darurat penanganan lonjakan Covid-19.

Pertama, Melki menyarankan, testing dan tracing dilakukan secara masif untuk dapatkan gambaran kondisi di lapangan. Kedua, pembatasan ruang publik antara lain kantor, pasar, transportasi publik dilakukan lebih ketat dan terkontrol.

"Lalu perlu PSBB dibarengi PPKM skala mikro RT RW dusun kampung desa kelurahan. Ini perlu dilakukan secara ketat dan disiplin," kata Melki kepada Republika, Selasa (22/6).

Keempat, Melki menegaskan, perlunya penguatan kapasitas isolasi terpusat mulai dari level komunitas sampai level kabupaten kota atau provinsin. Kelima, perkuat dan lengkapi kapasitas Faskes tingkat pertama dan lanjut dalam menangani kenaikan kasus saat ini.

"Berikutnya, nakes dan tenaga pendukung penanganan covid harus disiapkan dalam jumlah dan kualitas yang memadai. Berikan insentif sehingga mereka bekerja dengan optimal. Terakhir, masyarakat dipastikan diam di rumah dan kalau keluar jalankan protkes dengan disiplin ketat," ujar Melki.

Sebelumnya, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Hery Trianto, menjelaskan alasan pemerintah hingga saat ini tidak mengambil, kebijakan penerapan lockdown atau karantina wilayah. Hery Trianto menjelaskan, substansi pemberlakuan PPKM berbasis mikro sebagai kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berjalan selama ini sama dengan lockdown.

Pemerintah memperpanjang PPKM mikro, 15-28 Juni 2021. PPKM mikro menggunakan acuan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021. Aturan itu menjelaskan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement