Selasa 22 Jun 2021 22:56 WIB

Contoh Kondisi Diperbolehkan Tayamum Menurut Imam Ghazali 

Tayamum diperbolehkan sebagai bentuk keringanan dalam beribadah

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Tayamum diperbolehkan sebagai bentuk keringanan dalam beribadah. Ilustrasi tayamum
Foto: Dokumen.
Tayamum diperbolehkan sebagai bentuk keringanan dalam beribadah. Ilustrasi tayamum

REPUBLIKA.CO.ID,- Islam memberikan kemudahan kepada pemeluknya dalam menjalankan syariat, salah satunya yakni bertayamum sebagai pengganti berwudhu.

Pendakwah yang juga Kepala Lembaga Peradaban Luhur, Ustadz Rakhmad Zailani Kiki, menjelaskan, berdasarkan surat An Nisa ayat 43, setidaknya ada dua sebab atau alasan dibolehkannya bertayamum. Yaitu, kondisi sakit dan ketiadaan air ketika dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub.

Baca Juga

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Mahapemaaf lagi Mahapengampun.”

"Ayat ini juga memberikan arahan bahwa tayamum tidak saja boleh menggantikan wudhu, tetapi juga mandi besar," kata Ustadz Kiki kepada Republika, belum lama ini.

Menurut ulama asli Betawi ini, dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Al Ghazali lebih perinci lagi menjelaskan sebab-sebab seseorang boleh melakukan tayamum. 

Yaitu, siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minum dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka. "Juga karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air,'' ujarnya.

Seorang Muslim yang hendak bertayamum terlebih dulu harus menyiapkan tanah berdebu atau debu yang bersih. Setelah itu menghadap kiblat sambil meletakkan kedua telapak tangan pada media tanah berdebu dengan jari jemari rapat. Tahap selanjutnya adalah mengusapkan seluruh telapak tangan yang telah menyentuh tanah berdebu ke seluruh wajah hingga merata. "Bersamaan dengan itu melafazkan niat bertayamum,'' kata Ustadz Kiki menerangkan.

Proses ini cukup dilakukan satu kali. Setelah itu, telapak tangan kembali diletakkan ke tanah berdebu. Kemudian, telapak tangan kiri diusapkan pada punggung tangan kanan, lalu ditarik sampai bagian siku dan berlanjut mengusap ke bagian dalam tangan kanan hingga ke bagian pergelangan sampai jempol kiri berada di atas punggung jempol kanan. Setelah itu, usapkan pada tangan kiri dengan proses yang sama seperti pada tangan kanan.

Kemudian, pertemukan kedua telapak tangan dan usapkan di antara jari jemarinya. Keseluruhan rangkaian bertayamum harus tertib, artinya rukun tayamum tidak boleh berubah posisi urutannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement