Selasa 22 Jun 2021 23:15 WIB

BPJPH Dukung Pengembangan Industri Tekstil Halal

BPJPH Dukung Pengembangan Industri Tekstil Halal

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Kawasan industri halal. Ilustrasi
Foto: MCIE
Kawasan industri halal. Ilustrasi

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendukung penuh upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam pengembangan industri tekstil halal.

Komitmen ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, saat berbicara sebagai narasumber kegiatan TEXTalk bertema "Perspektif Halal Dalam Tekstil dan Fashion". Acara ini diadakan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin.

Baca Juga

"Kami sangat berkomitmen untuk mendukung pengembangan industri halal termasuk industri tekstil halal. Dan ini menjadi bagian dari sinergitas yang selama ini dilakukan dengan stakeholder halal terkait khususnya Kemenperin," kata Mastuki dikutip di laman resmi Kemenag, Selasa (22/6).

Produk tekstil dan pakaian disebut termasuk dalam produk yang wajib bersertifikat halal sebagai barang gunaan. Terlebih, jika bahannya berasal dari dan/atau mengandung bahan atau unsur hewan. Hal ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020.

 

Dunia industri saat ini dinilai mengalami perkembangan yang begitu cepat. Kajian halal terkait perkembangan produk juga berkembang sangat pesat.

Mastuki menyebut Halal tak hanya dilihat dari zat seperti bangkai, darah, babi dan sebagainya saja. Namun, konsep halal juga mencakup bagaimana proses atau cara memperolehnya dan pembuatannya.

"Hal ini disebut sebagai konsep traceability atau ketertelusuran kehalalan dari hulu hingga ke hilir, dari penyediaan bahan hingga produk siap konsumsi," ucapnya.

Dalam konteks yang lebih luas, upaya terintegrasi industri halal mulai dari input, produksi, distribusi, pemasaran dan komsumsi ini dikenal sebagai Halal Value Chain atau Rantai Nilai Halal.

Ada sejumlah titik kritis kehalalan baik secara teknis maupun manajemen dalam industri tekstil yang harus menjadi perhatian. Hal ini mencakup bahan baku, bahan penolong, proses produksi dan kemasan.

Sedangkan secara manajemen, ia menyebut harus ada tugas dan fungsi penyelia halal atau auditor halal internal yang dijalankan.

Dilihat dari perspektif bahan benang atau kain yang digunakan, produk tekstil halal harus dipastikan apakah alami ataukah sintetis. Harus dipastikan pula apakah proses produksi menggunakan bahan penolong atau zat aditif yang mengandung bahan yang diharamkan.

"Kriteria detil tekstil halal secara umum berpatokan pada sedikitnya tiga hal. Pertama, bahan yang tidak mengandung bahan yang diharamkan. Kedua, tidak ada proses yang bersinggungan dengan unsur babi misalnya dalam proses pewarnaan, penjumputan, dan lainnya. Ketiga, komposisi tekstil dapat dilihat dari Restricted Substances List atau RSL," ujar Mastuki.

Secara garis besar, ia menekankan industri halal harus menjalankan sedikitnya lima hal dalam sistem jaminan produk halal. Pertama, dengan memastikan bahwa bahan baku yang digunakan adalah bahan baku halal.

Kedua, dalam proses produksi tidak boleh tercampur dengan bahan/barang yang haram atau najis. Ketiga, tempat, peralatan, dan fasilitas produksi harus terpisah dari kemungkinan kontaminasi barang yang haram.

Setelah proses produksi selesai, jika ada masa penyimpanan produk maka produk harus disimpan di tempat yang terpisah dengan barang-barang yang haram. Terakhir, distribusi produk harus berdasarkan prinsip kemaslahatan dan terhindar dari kontaminasi barang-barang yang haram atau najis.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, M Arifin, mengatakan industri tekstil halal memiliki potensi yang sangat besar.

Karenanya penguatan industri tekstil niscaya dilakukan, salah satunya dengan pemenuhan standar sertifikasi halal produk. Hal itu dimaksudkan untuk memenuhi kriteria keunggulan dan daya saing produk tekstil, baik nasional maupun internasional.

"Dengan adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP Nomor 31 Tahun 2019 dan PP 39/2021 telah memberikan jaminan kepastian hukum terkait kehalalan produk dalam industri. Jaminan halal selain menjadi tanggung jawab ulama dan pemerintah melalui BPJPH, juga menjadi tanggung jawab produsen," kata M Arifin.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement