Selasa 22 Jun 2021 17:27 WIB

Sekda DIY: Lockdown Maupun PSBB Kewenangan Pusat

Terkait pembiayaan jika diberlakukannya lockdown maupun PSBB, juga dari pusat

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Hiru Muhammad
Tim Kubur Cepat membawa jenazah dengan protokol COVID-19 untuk dimakamkan di Badran, Yogyakarta, Selasa (22/6/2021). Menurut data Posko Terpadu Penanganan COVID-19 DIY terjadi peningkatan kasus COVID-19 dalam tiga hari terakhir sebanyak lebih dari 600 kasus per hari dengan total terkonfirmasi 53.303 kasus, positif aktif 6.071 kasus, 45.853 kasus sembuh, dan 1.379 kasus meninggal dunia per tanggal 21 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Tim Kubur Cepat membawa jenazah dengan protokol COVID-19 untuk dimakamkan di Badran, Yogyakarta, Selasa (22/6/2021). Menurut data Posko Terpadu Penanganan COVID-19 DIY terjadi peningkatan kasus COVID-19 dalam tiga hari terakhir sebanyak lebih dari 600 kasus per hari dengan total terkonfirmasi 53.303 kasus, positif aktif 6.071 kasus, 45.853 kasus sembuh, dan 1.379 kasus meninggal dunia per tanggal 21 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, ditetapkannya lockdown maupun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bukan kewenangan pemerintah daerah. Namun, kewenangannya ada di pemerintah pusat.

Namun, kata Aji, pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan ke pemerintah pusat jika ingin mengambil opsi lockdown ataupun PSBB. Hal ini disampaikan Aji setelah disampaikannya opsi lockdown oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19 di DIY beberapa waktu lalu.

"Daerah tidak bisa menentukan PSBB, PSBB ditentukan pusat. Kalau statement Sultan soal lockdown itu harus dibaca lengkap oleh teman-teman, kalau misalnya tidak ada jalan keluar lain ya satu-satunya adalah PSBB, tapi kita usul, penentuan tetap dari pusat," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (22/6).

Aji menyebut, statement Sultan terkait lockdown merupakan usulan jika semua upaya penanganan Covid-19 yang sudah dilakukan tidak efektif di masyarakat. "Sekarang sudah kita upayakan mulai dari PPKM (mikro), lalu bentuk satlinmas di tingkat RT/RW, satgas di RT/RW, semua sudah dilakukan, itu sebetulnya harapannya kita sudah menurunkan kasus. Lalu ada pertanyaan dari teman-teman (wartawan) kalau itu tidak bisa gimana, ya paling kita usul lockdown," jelas Aji.  

Terkait pembiayaan jika diberlakukannya lockdown maupun PSBB, juga dari pemerintah pusat. Pasalnya, saat diberlakukannya lockdown maupun PSBB ini mengakibatkan kegiatan perekonomian masyarakat tidak bergerak."PSBB itu semuanya dibiayai karena dia tidak boleh bergerak sama sekali, itu ketentuan ada di pusat, bukan daerah," ujarnya.

Seperti diketahui, Sultan mengatakan pihaknya tidak akan menerapkan lockdown total. Namun, lockdown hanya merupakan opsi terakhir yang akan diambil oleh Pemda DIY jika kasus positif Covid-19 semakin tidak terkendali.

Padahal, sebelumnya Sultan sempat menyebut bahwa opsi lockdown menjadi satu-satunya cara untuk mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19 yang saat ini terjadi di DIY. Pasalnya, kasus terkonfirmasi positif dalam beberapa hari terakhir mencapai lebih dari 500 bahkan 600 kasus yang dilaporkan per harinya. "Tidak ada lockdown, itu pilihan terakhir," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (21/6).

Dengan diberlakukannya lockdown, kata Sultan, banyak yang akan terdampak yang salah satunya penutupan kegiatan usaha. Sementara, APBD DIY dinilai tidak mampu untuk membayar ganti rugi bagi kegiatan usaha yang ditutup jika diberlakukannya lockdown.

"Saya sudah bilang kemarin, lockdown tapi pemerintah tidak akan kuat. Karena pengertian lockdown itu totally close, orang jualan tidak ada, yang buka hanya apotek sama supermarket, yang lain tutup. pemerintah ganti duit untuk masyarakat makan, kan kita tidak kuat," ujarnya.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement