Selasa 22 Jun 2021 17:26 WIB

Polda Metro Jaya Bakal Mediasi Roy Suryo dan Lucky Alamsyah

Penyidik Polda Metro Jaya sendiri sudah meminta keterangan kepada keduanya.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Rachman/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bakal melakukan proses mediasi terkait laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pesinetron Lucky Alamsyah. Penyidik Polda Metro Jaya sendiri sudah meminta keterangan kepada keduanya.

"Ke depan akan menggunakan restorative justice di sini, untuk kita upayakan mediasi yang kita kedepankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi Selasa (22/6).

Menurut Yusri, jalur mediasi ditempuh itu sesuai dengan arahan Kapolri lewat Surat Telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021. Surat telegram itu memuat pedoman tentang penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

"Semuanya ini kan masih dalam penyelidikan sudah klarifikasi baik pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi," ungkap Yusri.

Sementara itu Roy Suryo mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima surat undangan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan mediasi. Namun prinsipnya, ia menghormati semua proses yang akan dilaksanakan oleh Polda Metro tersebut. Hanya saja, tim hukumnya akan meninjau lebih dulu point-point klarifikasi yan sudah disampaikan oleh terlapor.

"Kita tetap ikuti prosedur mediasi tersebut. Dengan syarat-syarat yang dulu sudah pernah saya sampaikan," ungkap mantan politikus Partai Demokrat.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporannya, Roy Suryo membawa sejumlah barang bukti hasil tangkapan layar atau screenshot cuitan Lucky di Insta Story Instagram. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada tanggal 24 Mei 2021. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement