Selasa 22 Jun 2021 16:50 WIB

Kemendagri Ajukan Kenaikan Dana Bantuan Parpol untuk 2022

Dana bantuan parpol untuk pusat diambil dari APBN, dan daerah dari APBD I dan II.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.
Foto: Puspen Kemendagri
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan kenaikan bantuan keuangan partai politik (parpol) untuk tahun 2020. Kemendagri menyadari, akses ekonomi setiap partai berbeda dan partai juga harus menyiapkan diri untuk Pemilu dan Pilkada 2024 mulai tahun depan.

"Saat ini kami sudah mengajukan kenaikan untuk tahun 2022," ujar Bahtiar dikutip situs resmi Kemendagri, Selasa (22/6).

Usulan kenaikan dana bantuan parpol diajukan ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Dana bantuan parpol untuk tingkat pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dia juga mendorong agar setiap daerah meningkatkan alokasi bantuan keuangan parpol. Bagi partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota, bantuan keuangan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Saya juga mendorong setiap daerah agar meningkatkan alokasi bantuan keuangan parpol dalam APBD-nya," kata dia. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik menyebutkan besaran nilai dana yang diberikan pemerintah. Berdasarkan aturan tersebut, bantuan keuangan untuk partai tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah.

Sementara, dana bantuan parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp 1.200 per suara sah. Sedangkan, besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 1.500 per suara sah.

Besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat pusat dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Dana bantuan untuk parpol tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement