Selasa 22 Jun 2021 15:45 WIB

Sidang Vonis Bahar bin Smith di PN Bandung

Bahar bin Smith dengan hukuman tiga bulan penjara atas kasus penganiayaan..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Ketua Majelis Hakim Surachmat (tengah) memimpin jalannya sidang vonis secara virtual kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bahar bin Smith dengan hukuman tiga bulan penjara setelah terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi daring pada tahun 2018 lalu. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Ketua Majelis Hakim Surachmat (tengah) memimpin jalannya sidang vonis secara virtual kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bahar bin Smith dengan hukuman tiga bulan penjara setelah terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi daring pada tahun 2018 lalu. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tampilan layar yang menayangkan terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bahar bin Smith dengan hukuman tiga bulan penjara setelah terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi daring pada tahun 2018 lalu. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tampilan layar yang menayangkan terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bahar bin Smith dengan hukuman tiga bulan penjara setelah terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi daring pada tahun 2018 lalu. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tampilan layar yang menayangkan terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bahar bin Smith dengan hukuman tiga bulan penjara setelah terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi daring pada tahun 2018 lalu. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tampilan layar yang menayangkan terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bahar bin Smith dengan hukuman tiga bulan penjara setelah terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi daring pada tahun 2018 lalu. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tampilan layar yang menayangkan terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bahar bin Smith dengan hukuman tiga bulan penjara setelah terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi daring pada tahun 2018 lalu. Foto: Republika

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement