Selasa 22 Jun 2021 15:02 WIB

Nasdem Tolak Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode

Nasdem tak ingin amendemen UUD 1945 soal masa jabatan presiden.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Saan Mustofa
Foto: Antara
Saan Mustofa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR, Saan Mustopa, mengkritisi terkait wacana amendemen UUD 1945. Ia menegaskan bahwa Partai Nasdem konsisten tetap pada UUD 1945 yang berlaku saat ini.

"Kalau Nasdem dari awal kita tidak setuju terkait amendemen UUD, kita tetap ingin undang-undang yang sudah diamendemen berkali-kali tetep kita pertahankan, apa pun itu terkait GBHN dan sebagainya. Jadi, Nasdem sampai hari ini tetap konsisten tidak ingin amendemen UUD," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/6).

Baca Juga

Nasdem juga tak sepakat terkait wacana masa jabatan presiden tiga periode. Saan menilai, presiden cukup menjabat selama dua periode. 

"Ini menjadi amanat reformasi yang harus kita jaga kita pertahankan dan kita juga sudah punya pengalaman terkait masa jabatan presiden lebih dari dua kali itu potensi terkait dengan hal-hal yang negatif banyak sekali. Jadi kita tetep ingin masa jabatan presiden tetap dua periode saja," ujarnya.

Ia juga memastikan koalisi tidak pernah membicarakan wacana masa jabatan tiga periode sama sekali. Termasuk juga terkait skenario menambah masa jabatan presiden dengan alasan darurat Covid-19.

"Sampai hari ini belum ada. Jadi, tidak ada pembahasan terkait dengan soal penambahan apakah itu masa jabatan presiden, apakah itu terkait dengan masa jabatan di legislatif, semuanya sampai hari ini kita tetap ingin bahwa semua proses periodesasi di pemerintahan maupun di legislatif itu normal saja seperti hari ini," ucapnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement