Selasa 22 Jun 2021 14:47 WIB

Menko Airlangga: PPKM Mikro Kembali Diperketat Hingga 5 Juli

Pemerintah melakukan pengetatan dan percepatan Program Vaksinasi

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan Pemerintah melakukan pengetatan dan percepatan Program Vaksinasi
Foto: istimewa/tangkapan layar
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan Pemerintah melakukan pengetatan dan percepatan Program Vaksinasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan. 

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait operasionalisasi dan lapangan dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 secara daring, Senin (21/6) kemarin. 

Ketua KPCPEN ini mengatakan, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro mulai berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021 yang akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Upaya ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19.      

Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan, kunci dalam pengendalian Covid-19 adalah  kolaborasi peran empat pilar, yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI-Polri, dan percepatan Program Vaksinasi. 

"Penguatan peran empt pilar akan bisa membantu penguatan PPKM Mikro, untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Belajar dari daerah-daerah dengan lonjakan kasus tinggi yang lalu, maka penguatan implementasi dan percepatan vaksinasi  menjadi kunci utama pengendalian Covid-19," kata Menko Airlangga. 

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, keputusan pemerintah untuk mengambil langkah tegas menerapkan pengetatan PPKM skala mikro sudah benar.  

"Pengetatan PPKM Mikro ini harus dilakukan karena perkembangan kasus Covid-19 semakin meningkat. Tapi penerapannya harus dilaksanakan dengan konsisten dan tegas," ujar Trubus.  

Menurut Trubus, Satuan Tugas Daerah perlu melakukan monitoring terhadap kedisiplinan protokol kesehatan dalam 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) secara ketat utamanya di zona merah.  

"Saya kira bukan lagi sosialisasi terhadap 3M lagi tetapi mulai dilakukan law enforcement. Karena di DKI Jakarta saja hanya 78 persen yang baru disiplin menerapkan prokes, dan selama ini tidak ada sanksi kepada masyarakat. Hal ini menjadikan masyarakat tidak jera melanggar prokes dan mengakibatkan kasus Covid-19 meningkat disejumlah daerah," kata dia. 

Selain itu, kata Trubus, pemerintah harus terus mengakselerasi program vaksinasi untuk mencapai target herd immunity pada  Maret 2022. Dimana sebanyak 181,5 juta penduduk Indonesia harus sudah divaksinasi. "Jadi selain pengawasan yang ketat disertai dengan sanksi. Program vaksinasi juga tidak boleh lambat, karena virus Covid-19 ini terus bermutasi,” tutupnya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement