Selasa 22 Jun 2021 14:38 WIB

Kapolri: Polisi akan tindak tegas pelanggar PPKM Mikro

Pengawasan pembatasan jam operasional berpotensi kerumunan diperkuat

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito, S.E,. MM. (dua kanan) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dua kiri)  saat memdengarkan pendapat warga tentang kegiatan vaksinasi di Stadion Gelora Bangkalan, Madura, Jumat (18/6).
Foto: BNPB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito, S.E,. MM. (dua kanan) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dua kiri) saat memdengarkan pendapat warga tentang kegiatan vaksinasi di Stadion Gelora Bangkalan, Madura, Jumat (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menutup tempat yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Polisi akan tegas memperkuat penegakan hukum di wilayah yang telah melakukan pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat seperti restoran dan cafe.

"Melanggar akan kita terapkan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah dilaksanakan," jelas Listyo Sigit usai rapat terbatas pada Senin (21/6), seperti dilansir Anadolu Agency.

Dia meminta semua pihak terkait untuk memberikan sosialisasi mengenai wilayah mana saja yang masuk dalam zona merah.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM Mikro tersebut mulai berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli mendatang dan merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Dalam PPKM Mikro tersebut kata dia, seluruh kegiatan perkantoran atau tempat kerja di wilayah zona merah wajib menerapkan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dari jumlah total karyawannya.

"Ada surat edaran daripada menteri PAN/RB demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD," jelas Airlangga pada Senin usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

Untuk kegiatan belajar mengajar, Airlangga menyatakan keputusan tersebut telah diatur sesuai dengan aturan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan yang mewajibkan secara daring untuk daerah yang masuk zona merah.

Dalam pengetatan PPKM Mikro ini, pemerintah mengecualikan sektor inti seperti pelayaran, proyek objek vital nasional, supermarket, dan apotek.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement