Selasa 22 Jun 2021 05:40 WIB

JokPro 2024 Klaim Gerakan Didasari Hak Konstitusi 

Penduetan Jokowi-Prabowo hanya dapat terwujud jika amandemen UUD RI 1945 terjadi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Presiden Jokowi
Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah acara syukuran sekretariat nasional Jokpro 2024, ramai beredar tagar #TangkapQodari sejak Sabtu malam (19/6). Memantau media sosial Twitter, penggunaan tagar ini telah dibagikan dengan intensitas yang cukup tinggi untuk membendung gagasan Jokowi-Prabowo 2024 yang tengah digaungkan oleh Jokpro 2024.

Ketua Umum Jokpro 2024, Baron Danardono, menyatakan, penduetan Jokowi dan Prabowo hanya dapat terwujud di 2024 jika amandemen UUD RI 1945 terjadi. Hal ini selalu tampak dalam setiap pernyataan atau materi presentasi yang dibuat dan dibagikan oleh Jokpro 2024.

"Kami selalu mengatakan Jokowi-Prabowo 2024 itu hanya bisa terwujud apabila terjadi Amandemen UUD RI 1945 (konstitusi). Jadi dulukan amandemen UUD RI 1945, baru Jokowi-Prabowo bisa terwujud di 2024," kata Baron dalam keterangan pers, Senin (21/6).

Baron menyatakan, bahwa keinginan untuk menjadikan Jokowi – Prabowo sebagai kandidat pasangan pada pilpres 2024 merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat. Dia merasa heran dengan mereka yang menyindir gerakan Jokpro.

"Begini ya, ini kan hak konstitusi saya, Mas Qodari, Mas Baron, dan teman-teman Jokpro lainnya untuk menyampaikan pendapat, aspirasi dan gagasannya, sama seperti relawan capres yang lain, loh kok bisa kami ini dilarang," ujar Baron.

Jokpro 2024 diketahui organisasi yang menghimpun para pendukung pasangan Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2024 sekaligus mengkampanyekan dan menyebarluaskan gagasan Jokowi-Prabowo 2024 . Tujuannya, agar MPR melakukan amandemen UUD RI 1945 masa jabatan menjadi 3 periode. Komunitas Jokpro 2024 mengklaim akan mendirikan cabang di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement