Selasa 22 Jun 2021 05:15 WIB

Kejakgung Siap Mengusut Ulang TPPU Adelin Lis

Kasus TPPU yang masih menjerat Adelin Lis memang belum rampung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangan DPO Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Buronan kejaksaan agung selama 13 tahun tersebut ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangan DPO Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Buronan kejaksaan agung selama 13 tahun tersebut ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan, siap melanjutkan satu perkara sisa terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana Adelin Lis. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, kasus tersebut, sudah lama dalam penanganan kepolisian, di Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Kalau kita (kejaksaan) dalam posisi menerima saja. Tapi terserah polisi. Itu (kasusnya) di Sumatera Utara, mau dilanjutkan atau ndak, terserah (kepolisian) saja,” ujar Ali saat dicegat di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Senin (21/6). 

Kasus TPPU Adelin Lis tersebut, masih memungkinkan untuk dilanjutkan penyidikan, maupun penuntutannya. Apalagi, terpidana yang sempat buron selama 14 tahun tersebut, sudah dalam kuasa kejaksaan untuk eksekusi penjara 10 tahun, terkait kasus berbeda.

Kejakgung memulangkan Adelin Lis dari Singapura, ke Jakarta, pada Sabtu (19/6) setelah buronan selama 14 tahun sejak 2007. Direktur Utama (Dirut) PT Kaeng Nam Development tersebut, pada 2008, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), dan dipidana 10 tahun lantaran melakukan korupsi pengelolaan lahan, dan pembalakan liar, serta pengrusakan hutan, juga lingkungan di Mandailing Natal, Sumut, yang merugikan negara seniali Rp 119 miliar, dan 2 juta dolar AS. 

Selain dipenjara, MA juga menghukum Adelin Lis, pidana pengganti senilai kerugian negara tersebut. Selain kasus-kasus tersebut, pada 2007, penyidikan Polda Sumut juga menetapkan Adelin Lis sebagai tersangka kasus TPPU. Akan tetapi, penyidikan kasus tersebut, tak ada kelanjutannya. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, pada Sabtu (19/6) mengakui, kasus TPPU yang masih menjerat Adelin Lis memang belum rampung.

Kata dia, penyidikan kasus tersebut ada di kepolisian. Namun kata dia, kejaksaan akan tetap berusaha agar Adelin Lis, dapat kembali dapat dipidana terkait kasus TPPU tersebut. 

“Kasus yang TPPU, sebagaimana yang kita ketahui, ditangani oleh Polda Sumatera Utara. Dan kita akan berkordinasi dengan Polda Sumatera Utara terkait kelanjutan kasus tersebut,” ujar Ebenezer.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement