Senin 21 Jun 2021 21:28 WIB

Jumlah Posko Covid-19 Desa/Kelurahan Belum 50 Persen

Jumlah Posko Covid-19 Desa/Kelurahan Belum 50 Persen

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Jumlah Posko Covid-19 Desa/Kelurahan Belum 50 Persen. Foto: Covid-19 (ilustrasi)
Foto: PixaHive
Jumlah Posko Covid-19 Desa/Kelurahan Belum 50 Persen. Foto: Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro belum dilaksanakan di seluruh desa/kelurahan di Indonesia. Dari total 83.449 desa dan keluruhan yang ada,  hanya 41.173 atau 49,34 persen yang memiliki posko penanganan Covid-19.

"Kalau ada posko, itu memberikan indikasi bahwa PPKM itu jalan, paling tidak dibicarakan, tapi kalau sudah tidak ada poskonya di tingkat kelurahan dan desa, ya posko di tingkat RW dan RT kemungkinan besar tidak ada, sehingga PPKM itu tidak jalan," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6).

Baca Juga

Dia memerinci, berdasarkan data per 19 Juni 2021 terdapat 74.961 desa di Indonesia, tetapi posko di tingkat desa hanya berjumlah 39.244 atau 52,35 persen. Sedangkan dari 8.488 kelurahan, hanya 1.929 atau 22,73 persen yang memiliki posko.

Tito mengatakan, beberapa daerah ada yang sudah mempunyai posko desa/kelurahan di seluruh wilayah, seperti Aceh, Yogyakarta, Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Jambi, Sumatra Selatan, Riau, dan Bali. Dia terus mendorong agar kepala daerah turun tangan menjalankan dan mengawasi langsung pelaksanaan PPKM mikro, termasuk memantau keberadaan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Seperti yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM mikro, pemerintah mengamanatkan agar memaksimalkan peran desa/kelurahan. PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu ), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.

Melalui PKKM mikro, desa/kelurahan diminta membentuk posko tingkat desa dan kelurahan. Bagi wilayah yang telah membentuk posko diminta agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT.

"Jadi kuncinya adalah kebersamaan dalam menegakkan, menegakkan aturan-aturan untuk 10 substansi di tingkat makro dan membuat satgas-satgas sampai dengan sistem administrasi pemerintahan ke tingkat RT, itu kuncinya," kata Tito.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement