Selasa 22 Jun 2021 05:01 WIB

Pakar Hukum Heran Polisi tak Respons Gerakan Jokpro 

Sudah sepantasnya kepolisian bersikap objektif dalam menyikapi kemunculan Jokpro.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (kiri) berbincang bersama Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (kiri) berbincang bersama Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengkritisi, munculnya komunitas pendukung Jokowi-Prabowo untuk bertarung dalam Pilpres 2024. Dia mempertanyakan, kepolisian yang terkesan mendiamkan gerakan tersebut.

Feri menganggap, kepolisian mestinya sadar reaksi publik saat menyimak ketimpangan pemberlakuan hukum dalam kemunculan Jokpro. Dia merujuk pada kasus dukungan pada salah satu capres atau gerakan Ganti Presiden pada Pilpres 2019 justru dilaporkan ke polisi. Padahal, tindakan semacam itu membatasi hak politik seseorang.

"Nah, kali ini kok nggak ada tindakan polisi. Daya kritis publik ini yang harus diantisipasi aparat penegak hukum," kata Feri kepada Republika.co.id, Senin (21/6).

Feri menilai, sudah sepantasnya kepolisian bersikap objektif dalam menyikapi kemunculan komunitas Jokpro. Dia mengingatkan, agar kepolisian menghindari diskriminasi hukum.

"Jangan kemudian tidak adil atau diskriminatif terhadap kelompok tertentu dalam hal dukung mendukung capres," ujar Feri.

Menurut Feri, sikap kepolisian tak perlu langsung menjerat pidana mereka yang terlibat Jokpro. Ia menekankan bahwa kepolisian perlu mengambil langkah sesuai konstitusi.

"Jangan ada upaya pemidanaan, ada baiknya langkah-langkah yang bertentangan dengan nilai konstitusi harusnya bisa dicegah dengan cara yang konstitusional pula, misalnya melarang orang dukung calon yang memang tidak diperkenankan oleh konstitusi untuk mencalonkan, tidak mesti dipidana," usul Feri.

Sebelumnya, acara syukuran Kantor Sekretariat Nasional Komunitas Jokpro 2024 di Jakarta, Sabtu (19/6), menjadi pergunjingan di dunia maya karena diklaim melanggar konstitusi. Komunitas Jokpro dibentuk atas dasar dukungan terhadap Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement