Senin 21 Jun 2021 16:54 WIB

Polres Bengkulu Syaratkan Vaksin untuk Buat SIM dan SKCK

Bagi yang belum divaksin, untuk sementara tidak akan dilayani dalam pembuatan SIM

Red: Nur Aini
Seorang tenaga kesehatan menunjukan E-Sertifikat usai divaksin COVID-19, ilustrasi
Foto: Antara/Olha Mulalinda
Seorang tenaga kesehatan menunjukan E-Sertifikat usai divaksin COVID-19, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU -- Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu, Senin (21/6), mulai menerapkan kebijakan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polres Bengkulu AKP Kadek Suwantoro menjelaskan dengan pemberlakuan itu, maka setiap masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM dan SKCK wajib menunjukkan sertifikat selesai mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga

"Kalau mereka sudah ada sertifikat vaksin, maka bisa langsung menuju (loket) pelayanan SKCK atau SIM, namun bila belum ada kami imbau dan anjurkan untuk vaksin terlebih dahulu," kata Kadek, di Bengkulu, Senin (21/6).

Kadek menegaskan masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dan tidak bisa menunjukkan sertifikat selesai vaksinasi, untuk sementara tidak akan dilayani dalam pembuatan SIM dan SKCK. Hal itu kecuali, kata Kadek, masyarakat yang berdasarkan aturan memang tidak bisa mengikuti vaksinasi, seperti memiliki riwayat penyakit tertentu atau baru sembuh dari Covid-19 sehingga belum bisa dilakukan penyuntikan.

Petugas nantinya akan mengarahkan masyarakat yang belum disuntikkan vaksin untuk melakukan vaksinasi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu atau ke pelayanan Biddokkes Polda Bengkulu. Pelayanan ini tidak dipungut biaya.

"Nanti yang akan melakukan pemeriksaan atau screening itu di penjagaan depan. Jadi ketika di dalam tidak dicek lagi, karena yang bisa masuk yaitu yang memenuhi syarat. Termasuk memakai masker, mencuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh," ujarnya.

Menurut Kadek, penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Pananggulangan Pandemi Covid-19. Pasal 13 A ayat 4 dalam regulasi itu mengatur tentang sanksi administratif bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun menolak atau tidak melakukan vaksinasi. Sanksi administratif yang diberikan berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebut tujuan dari penerapan kebijakan ini, yaitu untuk memotivasi masyarakat agar mau mengikuti vaksinasi. "Kita ingin cakupan vaksinasi ini tinggi, dengan demikian diharapkan Covid-19 bisa kita cegah. Tujuannya begitu," kata Sudarno.

Ia menyebut untuk sementara kebijakan penerapan sertifikat vaksinasi sebagai syarat pembuatan SIM dan SKCK baru dilakukan di Polres Bengkulu. Ke depan, kata Sudarno, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan itu untuk melihat apakah juga bisa diterapkan di polres jajaran lainnya.

Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan syarat membuat SIM dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) wajib divaksin adalah berita bohong atau hoaks.

"Itu hoaks, jangan percaya," kata Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo, di Jakarta, Senin.

Informasi yang beredar di media sosial menyebut ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021, yakni masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksin Covid-19. Djati menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut, karena belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19, sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan. "Kan vaksinasi belum semua masyarakat Indonesia divaksin," katanya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement