DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, ANGGOTA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
Assalaamu’alaikum wr. wb. Apakah transfer dana untuk kurban melalui lembaga tanpa melihat hewan kurbannya seperti apa dan di mana disembelihnya itu sah? Pengurban hanya mentransfer sejumlah uang, selanjutnya lembaga yang akan mengurus kurbannya dari pembelian hingga distribusi daging kurban....
Berita Lainnya