Senin 21 Jun 2021 14:12 WIB

Transfer Dana untuk Kurban

Berkurban dengan syarat-syarat tertentu atau memberikan kuasa kepada pihak lain itu sah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, ANGGOTA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Assalaamu’alaikum wr. wb. Apakah transfer dana untuk kurban melalui lembaga  tanpa melihat hewan kurbannya seperti apa dan di mana disembelihnya itu sah? Pengurban hanya mentransfer sejumlah uang, selanjutnya lembaga  yang akan mengurus kurbannya dari pembelian hingga distribusi daging kurban....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement