Senin 21 Jun 2021 14:02 WIB

Langgar Prokes, Tiga kafe di Bogor Kembali Didenda

Kafe didenda karena melampaui kapasitas maksimal dan melanggar jam operasional.

Selama tiga hari terakhir, jumlah kasus Covid-19 di Kota Bogor bertambah sebanyak 539 kasus, sejak Kamis (17/6) hingga Sabtu (19/6). Selain menambah jumlah tempat tidur isolasi, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga terus memperketat pengawasan wilayah, termasuk menindak kerumunan hingga kafe dan tempat hiburan yang melewati batas jam operasional pukul 21.00 WIB.
Foto: istimewa
Selama tiga hari terakhir, jumlah kasus Covid-19 di Kota Bogor bertambah sebanyak 539 kasus, sejak Kamis (17/6) hingga Sabtu (19/6). Selain menambah jumlah tempat tidur isolasi, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga terus memperketat pengawasan wilayah, termasuk menindak kerumunan hingga kafe dan tempat hiburan yang melewati batas jam operasional pukul 21.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, kembali memberikan sanksi administratif berupa denda kepada kepada tiga kafe dan restoran di Kota Bogor yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dan jam operasional.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan dari tiga kafe dan restoran yang diberikan sanksi administratif denda, yakni dua kafe dan restoran, di Jalan Bangbarung dan di Jalan Pandu Raya, melanggar aturan protokol kesehatan karena jumlah pengunjungnya melampaui kapasitas maksimal, yakni 50 persen.

Kemudian, sebuah kafe dan pertunjukan musik langsung di Jalan Raya Pajajaran diberikan sanksi administratif karena melanggar jam operasional yang melampaui pukul 21.00 WIB.

Di lokasi kafe dan pertunjukan musik tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melalui Satpol PP kemudian memberikan sanksi denda Rp 3 juta dan menutup operasional sementara.

Pemberian sanksi administratif berupa denda berdasarkan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menegaskan satgas akan terus melakukan patroli setiap saat agar pesannya sampai kepada masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pencegahan kasus Covid-19 di Kota Bogor.

Menurut Bima Arya, berdasarkan data di Dinas Kesehatan Kota Bogor, dalam waktu tiga hari, pada 17-19 Juni ada sebanyak 593 kasus positif Covid-19 di Kota Bogor. "Kasus Covid-19 di Kota Bogor melonjak lagi. Situasinya mulai gawat," katanya.

Satgas Penanangan Covid-19 Kota Bogor, kata dia, terus memberikan peringatan kepada seluruh warga Kota Bogor, untuk sama-sama melakukan pencegahan Covid-19. "Tempat usaha agar mematuhui kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement