Ahad 20 Jun 2021 16:16 WIB

Satgas Covid-19 Bekasi Segel Tempat Usaha Langgar Protokol

Pemkab Bekasi secara masif akan beri sanksi ke usaha yang melanggar protokol.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.
Foto: @ekasupriatmaja
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali menyegel tempat usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di daerah itu. "Segala upaya kami maksimalkan untuk mencegah kasus COVID-19 kembali melonjak, salah satunya penyegelan tempat usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Ahad (20/6).

Eka mengaku pemberian sanksi itu sudah mulai diterapkan sejak kemarin dan rencananya akan dilakukan secara masif ke depan terhadap para pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan. "Semalam kami terpaksa menyegel tempat hiburan malam di Ruko Union Thamrin Lippo Cikarang karena tidak mengindahkan protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga

Tempat hiburan malam yang disegel tadi malam berupa tempat karaoke. Satgas COVID-19 telah memberikan teguran kepada pengelola tempat usaha itu namun tidak dihiraukan sehingga dilakukan penyegelan.

"Kami dari pemerintah sebelumnya sudah sering diperingatkan ya, terpaksa kami segel," katanya.

 

Eka berharap penyegelan tempat usaha tersebut menjadi peringatan bagi pengusaha lainnya agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan tempat karaoke yang disegel itu memang tidak mengindahkan teguran. 

Saat ini tempat karaoke tersebut tidak diperbolehkan beroperasi selama 14 hari ke depan. "Kalau memang ada yang nekat, maka akan kami lakukan penindakan tegas," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement