Ahad 20 Jun 2021 01:50 WIB

Disdukcapil Depok Hapus Denda Administrasi Kependudukan

Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Suasab antrian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Suasab antrian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil. "Penghapusan tersebut berdasarkan arahan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Peristiwa Kependudukan Selama Pandemi Covid-19," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (19/6).

Menurut Nuraeni, kebijakan tersebut diambil untuk meringankan masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Maka dari itu, denda tersebut dihapus atau nol rupiah. "Ini perlu kami tekankan tidak ada lagi pelayanan yang memberatkan. Sekarang pelayanan secara daring semakin maksimal dan  bagi yang terlambat melaporkan juga jangan takut, sudah tidak ada denda," tuturnya.

Baca Juga

Dia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 Perda Kota Depok No 10 Tahun 2015. Yaitu tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Depok No 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

"Ini aturannya ada di Perda Pasal 79 jika pelaporan melampaui batas waktu 30 hari sejak terjadi perubahan, akan dikenakan denda Rp 100 ribu. Lalu untuk pelaporan karena KK rusak atau hilang melampaui batas 14 hari akan dikenakan denda Rp 50 ribu," jelasnya.

Lanjut Nuraeni, denda keterlambatan itu diterapkan dalam hal kepengurusan berbagai administrasi berkaitan dengan kependudukan dan catatan sipil. Di antaranya pengurusan akta kelahiran, laporan perkawinan, laporan perceraian, laporan perubahan status kewarganegaraan, laporan perubahan susunan keluarga dan elemen data di kartu keluarga (KK), dan lain-lain. 

"Hingga keterlambatan dalam pelaporan KK maupun e-KTP yang rusak dan hilang. Sebelumnya, denda ini tergantung dari jenis administrasi. Namun, kini denda pelayanan tersebut sudah tidak ada atau dihapus. Ini komitmen Wali Kota, Mohamamd Idris bersama Disdukcapil Kota Depok," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement