Sabtu 19 Jun 2021 13:38 WIB

Pemerintah Naikkan Target TKDN

Kemenperin sangat siap menjadikan TKDN sebagai pintu dalam setiap pengadaan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Pemerintah menaikkan target tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Pemerintah menaikkan target tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi menguatkan stuktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, pemerintah telah menetapkan target nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, rata-rata TKDN sebesar 43,3 persen pada 2020 dan naik menjadi 50 persen pada 2024. Kenaikan target TKDN tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Baca Juga

Jumlah produk yang memiliki sertifikat TKDN sekurang-kurangnya sebesar 25 persen ditargetkan sebanyak 6.097 produk pada 2020. "Jumlahnya ditargetkan meningkat menjadi sebesar 8.400 produk pada 2024," kata Agus saat berdialog dengan para peserta Bimbingan Teknis Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Solo, Jumat (18/6).

Menurut Agus, pemerintah menginginkan agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat mendapatkan porsi anggaran pengadaan barang/jasa di dalam negeri. Baik melalui anggaran APBN maupun anggaran badan usaha terutama BUMN dan BUMD.

Untuk dapat memaksimalkan kesempatan pengadaan dimaksud, perlu bagi perusahaan industri untuk mensertifikasi produknya. Hal ini agar produk tersebut dapat diakui sebagai produk dalam negeri yang memiliki nilai besaran TKDN.

Tahun ini, Kemenperin akan mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi TKDN bagi 9.000 produk. Diharapkan pada pengujung 2021, terdapat tambahan 9.000 produk masuk katalog elektronik (e-katalog). "Kami mewajibkan untuk tidak menampilkan produk impor apabila sudah ada produk lokal sejenis dengan TKDN minimal 40 persen yang ditampilkan di e-katalog," ujar Agus.

Kemenperin sangat siap menjadikan TKDN sebagai pintu dalam setiap pengadaan yang masuk kategori wajib menggunakan produk dalam negeri sehingga dapat menjadi kontribusi positif pada perekonomian nasional. Sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara industri tangguh dan mandiri yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement