Sabtu 19 Jun 2021 10:58 WIB

Israel Lakukan Penembakan dan Penggusuran Rumah di Palestina

Pemuda Palestina meninggal setelah kepalanya ditembak tentara Israel

Bocah Palestina dalam todongan histories dalam todongan senate tentara Israel.
Foto: The Washington Post
Bocah Palestina dalam todongan histories dalam todongan senate tentara Israel.

IHRAM.CO.ID, NABLUS, Palestina -- Seorang pemuda Palestina yang ditembak di bagian kepala oleh tentara Israel di Tepi Barat meninggal Kamis pagi lalu (17/6).

Ahmad Beni Shamsa sempat dirawat di Rumah Sakit Bedah Rafidia di Kota Nablus.

Seperti dilansir Anadolu Agency, warga Palestina berusia 16 tahun itu ditembak saat melakukan protes bersama penduduk Kota Beita di Nablus terhadap pendirian pos pemukiman di tanah mereka di Jabal Sabih.

Ketika itu, tentara Israel berusaha membubarkan para pengunjuk rasa Palestina dengan peluru tajam.

Hukum internasional mengakui Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi di sana ilegal.

Israel Kembali Bongkar Rumah Warga Palestina di Desa Jawaya

 

Pada sisi lain, pasukan pendudukan Israel pada Jumat (18/6) mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap delapan bangunan Palestina di desa Jawaya, yang berbasis di dekat Hebron.

 

Koordinator Komite Nasional dan Populer di Hebron selatan, Rateb Al-Jbour, mengatakan, pasukan Israel menerobos masuk ke desa itu dan menyerahkan enam perintah pembongkaran untuk properti mereka.

 

Kantor berita Wafa melaporkan, di antara properti yang akan dibongkar adalah tiga rumah, termasuk rumah dua lantai, lahan pertanian dan gudang di samping empat sumur. Pasukan Israel juga mengirimkan perintah pembongkaran terhadap lima rumah Palestina, termasuk beberapa yang dibangun menggunakan batu bata dan lembaran timah, di sebelah timur kota Yatta. Pembongkaran rumah tersebut akan menggusur tiga keluarga yang terdiri dari 40 anggota.

 

Al-Jbour mencatat bahwa, Israel menghancurkan rumah dan bangunan Palestina hampir setiap hari sebagai sarana untuk mencapai kontrol demografis atas wilayah pendudukan. Warga Palestina dan aktivis hak asasi manusia menggambarkan pembongkaran rumah ini sebagai tindakan pembersihan etnis.

 

Israel menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, selama Perang Enam Hari 1967. Hal tersebut menjadi pegangan bagi Israel untuk melakukan pembongkaran terhadap rumah-rumah Palestina. Israel mengatakan, warga Palestina tidak memiliki izin bangunan. Namun faktanya Israel tidak pernah mengeluarkan izin bangunan kepada warga Palestina.

 

Negara Zionis membangu ribuan unit perumahan di dalam pemukiman ilegal yang dibangun di atas tanah Palestina yang diduduki. Kebijakan Israel yang melakukan penghancuran rumah Palestina dan pengusiran keluarga merupakan tindakan hukuman kolektif ilegal. Ini merupakan pelanggaran langsung terhadap Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement