Sabtu 19 Jun 2021 06:15 WIB

Kemkominfo Berlakukan WFH Penuh Selama Sepekan

Kasus Covid-19 kembali melonjak di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat beraktivitas di kantor (ilustrasi). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat beraktivitas di kantor (ilustrasi). Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh kepada seluruh pimpinan dan pegawai Kominfo yang berkantor di Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat. Kebijakan ini akan diberlakukan selama sepekan atau tujuh hari kerja sejak 17 Juni kemarin.

"Sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja. Penerapan WFH secara penuh ini diberlakukan selama tujuh hari kerja, dimulai sejak tanggal 17 Juni 2021," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran persnya, Jumat (18/6).

Dedy menjelaskan, selama berlakunya kebijakan ini, seluruh pimpinan dan pegawai Kominfo tetap bekerja dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Dedy juga memastikan meski seluruh aktivitas layanan publik, termasuk proses perizinan, tetap berjalan dan dapat diakses oleh publik.

Sedangkan, pola kerja hybrid atau pembagian sistem kerja WFH dan kerja dari kantor atau WFO akan diterapkan kembali mulai 28 Juni 2021 mendatang. Menurutnya, kebijakan itu juga akan terus dilakukan evaluasi secara berkala.

"Kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap peningkatan kasus positif Covid-19 di lingkungan kerja Kominfo," katanya.

Kominfo kata Dedy, menghimbau seluruh instansi dan masyarakat untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, termasuk di lingkungan kerja, untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kasus Covid-19 kembali melonjak di Tanah Air dalam beberapa hari terakhir. Data Satgas Penanganan Covid-19 penambahan kasus positif Covid-19 per 18 Juni ini mencapai 12.990 kasus sehingga kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kini menjadi 1.963.266 dan jumlah kasus aktif sebanyak 130.096.

Sebelumnya,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan Surat Edaran (SE) MenPANRB No.67/2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru masih berlaku.

Tjahjo mengungkapkan, mengacu SE tersebut, sistem kerja kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah menyesuaikan dengan kondisi atau status zona di wilayahnya. Karena itu,  pimpinan kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur sistem pembagian kerja di rumah (WFH) maupun kerja dari kantor atau (WFO).

"Masing-masing kementerian/lembaga, instansi dan pemda sesuai zona merah di daerah sebagaimana yang diputuskan oleh Satgas maupun kepala daerah itu, kementerian bisa 50 persen kerja di dikantor, kerja di rumah, 75 persen kerja dikantor, 25 persen kerja di rumah," ungkap Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, bahkan persentase kerja dari rumah juga bisa sampai 75 persen, jika di instansi tersebut terjadi penyebaran Covid-19. "Atau kalau memang satu satu kantor stafnya banyak yang terkena, musibah positif itu bisa 10 persen nggak ada masalah.Tapi bergiliran kantor tidak tutup karena lebih banyak pandemi Covid itu munculnya dari luar perkantoran," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement