Jumat 18 Jun 2021 19:04 WIB

Eks Pimpinan KPK Jelaskan Aturan Pemecatan Pegawai ke Komnas

Eks pimpinan KPK menjelaskan soal aturan pemecatan pegawai ke Komnas HAM.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kiri)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta keterangann oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini berkaitan dengan pelaporan 75 pegawai KPK, terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam kesempatan ini, sejumlah mantan Pimpinan KPK yang hadir secara langsung yakni Mochammad Jasin dan mantan Pimpinan KPK yang hadir secara daring adalah Abraham Samad, Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto. Usai dimintai keterangan, Jasin mengaku diminta keterangannya perihal nilai-nilai yang ada di KPK.

Baca Juga

Kepada Komnas HAM, Jasin menjelaskan nilai-nilai yamg ada di lembaga antirasuah tercermin dalam suatu peraturan dan kode etik yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KPK. "Serta di dalam pelaksanaan tugas itu juga dibuatkan SOP. Ini satu hal, ini sudah kami sampaikan semuanya," kata Jasin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (18/6).

Jasin juga menjelaskan terkait sistem kolektif kolegial dalam Pimpinan KPK. Menurutnya, dalam pengambilan keputusan di KPK dilakukan musyawarah atau voting.

"Kemudian hal-hal yang terkait independensi KPK, seperti apa peraturannya adalah aturan-aturan yang ada di UU maupun aturan-aturan yang mengingat yang harus kita taati, berkaitan konvensi PBB menentang korupsi. Itu sudah dijelaskan semua kepada pihak Komnas HAM," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement