Jumat 18 Jun 2021 10:05 WIB

Mantan Gubernur dan Wagub Sulteng Kembalikan Aset Daerah

Aset yang dikembalikan, di antaranya rumah dan sejumlah mobil.

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H Longki Djanggola.
Foto: Antara
Mantan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H Longki Djanggola.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Mantan gubernur dan wakil gubernur Sulteng periode 2016-2021 Longki Djanggola-Rusli Dg Palabbi mengembalikan aset-aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng yang telah digunakan selama menjabat. Dalam acara penandatangan berita acara pengembalian aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng di Kota Palu, Kamis (18/6), Longki mengembalikan, antara lain, sejumlah aset. Aset-aset itu berupa rumah jabatan berserta inventaris lainnya, empat unit kendaraan dinas berupa Toyota New Camry 3,5 Q A/T, Toyota Land Cruiser 200 Spec AT, Toyota New Alphard 3,5 Q A/T, dan Toyota Fortuner.

Sementara itu, Rusli Dg Palabbi mengembalikan tiga unit kendaraan dinas, yakni Toyota Innova Venturer, VRS 3,4 A/T, Toyota Fortuner VRZ 2,4 A/T, Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x4 8 A/T, dan tablet Merek Samsung serta aset lainnya. "Secara pribadi saya sebagai mantan wakil gubernur Sulteng sudah mengembalikan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng. Mudah-mudahan diterima secara resmi," katanya dalam kesempatan itu.

Baca Juga

Ia menyatakan, fasilitas yang dipinjamkan oleh negara dalam keadaan baik dan dikembalikan juga dalam kondisi baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Selaku pribadi dan keluarga, saya menyampaikan terima kasih telah dipercayakan mendampingi Bapak Longki Djanggola selaku mantan gubernur Sulteng dua periode," ujarnya.

Ia berharap seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng yang sudah pensiun, tapi masih menguasai aset milik pemerintah segera mengembalikan aset tersebut. Sementara itu, mantan Gubernur Sulteng Longki Djanggola berharap langkah tersebut menjadi contoh dan diikuti oleh para ASN dan pejabat yang diberi fasilitas aset oleh pemerintah.

"Manakala sudah memasuki masa purnabakti atau masa pensiun, segera kembalikan, kecuali ada sesuatu dan lain hal yang menyebabkan serentetan masih digunakan, misalnya pinjam pakai dan sebagainya, sepanjang itu diizinkan oleh atasan atau pimpinan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Ia menyebut aset berupa kendaraan yang selama ini ia gunakan untuk tugas kedinasan dalam kondisi baik, siap jalan, dan tidak cacat, bahkan tidak rusak sedikit pun. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng Mulyono yang menerima aset tersebut mengapresiasi langkah mantan gubernur dan wakil gubernur Sulteng tersebut sebab itu adalah inisiatif mereka pribadi.

"Apa yang dilakukan mantan gubernur dan wakil gubernur Sulteng itu kiranya menjadi contoh bagi ASN yang sudah pensiun. Jangan sampai sudah pensiun kemudian ada yang datang, ketuk-ketuk antarsurat agar mengembalikan aset, kan enggak enak rasanya," ucapnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement