46 Anggota dan Staf Positif Covid-19, DPR Perketat Prokes

Pihak Kesetjenan DPR harus memperketat protokol kesehatan di lingkungan Parlemen

Jumat , 18 Jun 2021, 09:41 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) meminta kepada Kesetjenan DPR agar mengetatkan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan parlemen. Hal tersebut menyusul adanya kabar yang menyebut sebanyak 46 orang yang sehari-hari bekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, terpapar covid-19. "Pihak Kesetjenan DPR harus memperketat protokol kesehatan di lingkungan Parlemen," kata Muhaimin, dalam keterangan tertulisnya Jumat (18/6).

Sebelumnya dikabarkan, 11 anggota DPR, 11 tenaga ahli, 7 orang pengamanan dalam dan TV parlemen serta 17 orang PNS terpapar Covid-19. Ketua Tim Pengawas Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI itu menyampaikan agar rapat kerja DPR dengan Pemerintah agar dilakukan secara virtual. 

Baca Juga

"Yang di ruangan cukup 25 persen saja. Sisanya rapat dilakukan secara virtual. Rapat virtual tidak mengurangi esensi dari rapat itu sendiri," ujarnya. 

Selain itu, ketua umum PKB itu juga menginstruksikan kepada Kesetjenan agar melakukan tes swab dan melakukan tracking dan tracing terhadap pihak-pihak yang berhubungan dengan anggota yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Semua yang berhubungan dengan anggota yang terkonfirmasi positif harus di-swab, termasuk ASN dan OB," tuturnya. 

Muhaimin juga berpesan kepada seluruh anggota DPR, Kesetjenan termasuk tenaga ahli agar selalu menaati protokol kesehatan, "Meski sudah divaksin, kita tetap mematuhi prokes, sehingga tak tertular virus covid," imbaunya.