Jumat 18 Jun 2021 01:26 WIB

Pedagang Bermobil Masih Nekat Jualan di Alun-Alun Solo

Pedagang mengaku tidak tahu ada larangan aktivitas berjualan di Alun-Alun Solo.

[Mural bertema Lawan COVID-19 di Solo, Jawa Tengah] Sejumlah pedagang bermobil masih nekat berjualan di Alun-Alun Solo di tengah larangan aktivitas tersebut oleh Pemerintah Kota Surakarta menyusul ditemukannya kasus positif COVID-19 dari beberapa penjual.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
[Mural bertema Lawan COVID-19 di Solo, Jawa Tengah] Sejumlah pedagang bermobil masih nekat berjualan di Alun-Alun Solo di tengah larangan aktivitas tersebut oleh Pemerintah Kota Surakarta menyusul ditemukannya kasus positif COVID-19 dari beberapa penjual.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sejumlah pedagang bermobil masih nekat berjualan di Alun-Alun Solo di tengah larangan aktivitas tersebut oleh Pemerintah Kota Surakarta. Larangan aktivitas menyusul ditemukannya kasus positif COVID-19 dari beberapa penjual.

Pantauan di Solo, Kamis (17/6), sejumlah pedagang masih berjualan di Alun-alun Utara Keraton Solo. Salah satu pedagang Rismanto mengaku tidak tahu dengan adanya larangan tersebut.

Baca Juga

"Saya hanya dapat informasi, selama menerapkan protokol kesehatan, pakai masker maka tetap diperbolehkan berjualan," katanya.

Bahkan, ia mengaku dengan pelarangan tersebut maka merugikan para pedagang bermobil yang kebanyakan berasal dari luar kota. Rismanto yang berasal dari Pekalongan ini mengatakan hanya berjualan di hari Senin dan Kamis.

"Setiap ke Solo kalau pas sepi saya bisa jualan di kisaran 50 lusin, kalau pas ramai jelang Lebaran, sampai 100 lusin," kata pedagang pakaian ini.

Dikonfirmasi aktivitas pedagang tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi mengatakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru Wali Kota Surakarta Nomor 067/1869 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Penanganan COVID-19 di Kota Surakarta maka pedagang bermobil tidak lagi boleh berjualan di daerah tersebut. "Kalau yang kami sampaikan apabila masih berjualan ya dilakukan sanksi yang berlaku, sanksinya ya di tipiring (tindak pidana ringan), itu biar Satpol PP," katanya.

Mengenai larangan tersebut, dia mengatakan, Pemkot Surakarta sudah melakukan sosialisasi meski baru sebatas media sosial. Kendati demikian, ia meminta para pedagang untuk meningkatkan kesadaran agar mengikuti aturan tersebut.

"Nanti dikasih sanksi berupa denda dalam jumlah besar kan ya lama-lama kapok," katanya.

Sementara itu, ia juga merencanakan melibatkan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta untuk melakukan tes usap antigen secara acak. "Jadi secara insidentil kami melakukan 'swab' acak, yang positif kami tarik ke Donohudan (lokasi karantina terpusat)," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement