Kamis 17 Jun 2021 21:50 WIB

Polisi Gadungan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi gadungan telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan plat nomor.

Barang bukti polisi gadungan (ilustrasi)
Foto: Republika/Ali Mansur
Barang bukti polisi gadungan (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Polisi gadungan berinisial AHH (35 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan plat nomor kendaraan dan Kartu Tanda Anggota (KTA). "Iya sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (17/6).

AHH dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancamannya hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga

Sebelumnya personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membekuk seorang pria bernama AHH, polisi gadungan yang mengaku berdinas di Biro Pengamanan Internal (Divpaminal) Divisi Propam Mabes Polri.

Awalnya petugas mencurigai pengemudi kendaraan roda empat yang menggunakan plat nomor polisi palsu B 2355 TKI melintas dari arah Kuningan menuju Semanggi di lajur tiga.

Lantaran ada kecurigaan, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan kendaraan pelaku yang beralamat di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement