Legislator Dukung Pemerintah Bubarkan Sejumlah Lembaga

Pembubaran dinilai perlu dilakukan dalam rangka agar tak terjadi duplikasi birokrasi

Kamis , 17 Jun 2021, 20:59 WIB
 Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengapresiasi rencana  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, membubarkan sejumlah lembaga nonstruktural. (ilustrasi)
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengapresiasi rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, membubarkan sejumlah lembaga nonstruktural. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengapresiasi rencana  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, membubarkan sejumlah lembaga nonstruktural. Pembubaran tersebut dinilai perlu dilakukan dalam rangka agar tidak terjadi duplikasi birokrasi.

"Pertama, duplikasi terhadap tugas, wewenang dan sebagainya. Kedua, dalam rangka jangan memperpanjang birokrasi dan berbelit-belit. Ketiga adalah dalam rangka untuk melakukan efisiensi dan efektivitas," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/6).

Namun dirinya berharap pembubaran lembaga/ badan tidak sembarang dilakukan begitu saja. Menurutnya rencana  pembubaran badan dan lembaga itu harus melalui kajian dan dibahas bersama DPR karena perlu merevisi UU.

"Jadi gini konsepnya, dilakukan evaluasi kemudian dilakukan kajian baru apakah perlu dibubarkan atau dicantolkan ke lembaga induknya," imbuhnya.

Politikus PAN itu berharap masyarakat mendukung rencana pemerintah tersebut. Dirinya mengakui ada beberapa lembaga yang mempunyai kinerja kurang baik sehingga perlu dievaluasi untuk dibubarkan.

"Kemudian juga bisa dikatakan ada lembaga tak punya kantor, nggak jelas fungsinya dan juga dia nggak menjalankan tugas, tapi gajinya jalan terus," ungkapnya.

Menurutnya proses pembubaran lembaga tak akan lama. Hal itu belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya.

"Kan sudah banyak, sudah berapa itu yang dibubarkan. Sudah banyak. Intinya berdasarkan kesepakatan dengan DPR kalau lembaga itu dibentuk  dengan UU," tutur anggota Baleg DPR RI tersebut.