Kamis 17 Jun 2021 19:09 WIB

Makassar Perpanjang Jam Malam Selama 13 Hari

Pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.

Makassar Perpanjang Jam Malam Selama 13 Hari. Petugas berswafoto di dekat mobil khusus Satgas Pemburu COVID-19 (Covid Hunter) di Lapangan Karebosi Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/6/2021). Pemerintah Kota Makassar meluncurkan Satgas Pemburu COVID-19 yang bertugas mencari warga yang terpapar COVID-19 di setiap kelurahan dengan menyiapkan total sebanyak 200 ribu alat tes cepat antigen guna mempercepat penanganan COVID-19 di daerah itu.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Makassar Perpanjang Jam Malam Selama 13 Hari. Petugas berswafoto di dekat mobil khusus Satgas Pemburu COVID-19 (Covid Hunter) di Lapangan Karebosi Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/6/2021). Pemerintah Kota Makassar meluncurkan Satgas Pemburu COVID-19 yang bertugas mencari warga yang terpapar COVID-19 di setiap kelurahan dengan menyiapkan total sebanyak 200 ribu alat tes cepat antigen guna mempercepat penanganan COVID-19 di daerah itu.

IHRAM.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau jam malam mulai 16 Juni 2021 hingga 13 hari ke depan.

"Ini merupakan wujud dan ikhtiar kita mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan memonitoring laju Covid-19. Tentunya Pemkot Makassar sangat mendukung penerapan PPKM dari Pemerintah Pusat," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Kamis (17/6).

Baca Juga

Perpanjangan PPKM ini dilakukan usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual dari rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Senin malam (14/6). Kebijakan PPKM itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: 443-1/245/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang perpanjangan PPKM di Kota Makassar.

Keputusan ini diambil mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tanggal 14 Juni 2021. Surat edaran tersebut mengatur jam operasional dari industri-industri yang ada di Kota Makassar.

Pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 Wita. Restoran, warung kopi, hiburan malam, dan usaha lainnya beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ketua Satgas Raika Imam Hud mengemukakan tetap akan melakukan upaya bertahap hingga pada penindakan dalam menjalankan amanah serta menjaga masyarakat dari virus corona. Apalagi disinyalir ada virus corona varian baru.

"Kita tentu lakukan sosialisasi, menerima dan tidak mau menerima, itu kembali ke masyarakatnya. Tetapi kita juga berwenang dalam dalam melakukan pendekatan terukur, terarah, persuasif hingga penindakan terakhir," ujar Imam yang juga sebagai Kepala Satpol PP Kota Makassar.

Sejak 25 Mei, Satgas Raika Makassar telah menyita 4.300 kursi dan meja dan telah memberikan surat teguran kepada sekitar 10 ribu warung kopi, kafe, tempat makan di 15 kecamatan se-Kota Makassar. "Ini kami serentak turun di 15 kecamatan. Penegakan hukum itu berbanding lurus dengan pemahaman dan kesadaran," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement