Kamis 17 Jun 2021 17:09 WIB

Pertamina Gandeng KKKS Lain Kerja Sama Tingkatkan Produksi

Pertamina berupaya capai target produksi minyak 1 juta BOPD dan 12 juta MMSCFD 2030

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Upaya Subholding Upstream Pertamina untuk mendukung target produksi minyak nasional sebesar 1 juta barel per hari pada tahun 2030 terus dilakukan. (ilustrasi)
Foto: Pertamina
Upaya Subholding Upstream Pertamina untuk mendukung target produksi minyak nasional sebesar 1 juta barel per hari pada tahun 2030 terus dilakukan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Subholding Upstream Pertamina untuk mendukung target produksi minyak nasional sebesar 1 juta barel per hari pada tahun 2030 terus dilakukan. Diantaranya dengan aktif melakukan joint study dan upaya lainnya untuk bisa mengoptimalkan produksi.

Dalam kegiatan Pra Event IPA-Investment Day 2021 yang diselenggarakan di Kementerian ESDM, Kamis (17/6), Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa untuk meningkatkan investasi migas, maka perlu dilakukan akselerasi dalam proses pembuatan formulasi kebijakan yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan SKK Migas untuk mempercepat keluarnya kebijakan fiskal yang lebih efektif yang dapat mendukung investor untuk meningkatkan kegiatan explorasi dan produksi di Indonesia.

"Dalam rangka mencapai target produksi minyak 1 juta BOPD dan 12 juta MMSCFD di tahun 2030, agar secara bersama membangun kemitraan strategis antara pemerintah dan bisnis, begitu juga dengan komunitas," ujar Arifin.

Pada event ini Pertamina menandatangani dua Memorandum of Understanding (MOU), 1 perjanjian, dan menerima 1 Revisi Plan of Development (POD) dari SKKMigas.  Adapun 2 MoU tersebut adalah MoU Jual Beli Gas Petrochina International Jabung Ltd. (PIJL), Petronas Carigali (Jabung) Ltd., PHE Jabung, PT GPI Indonesia dan Pertamina Hulu Rokan (PHR), kemudian MoU PHR dengan Repsol Sakakemang B.V.. Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga ditandatangani Perjanjian Penelitian Bersama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan POSCO International Corporation.

 

"Ini menunjukkan keseriusan kami di Subholding Upstream Pertamina untuk dapat memenuhi target produksi yang telah ditetapkan. Kami akan lakukan upaya percepatan agar Rencana Kerja yang sudah disusun dapat segera terealisasi," ujar Budiman Parhusip, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi sekaligus CEO Subholding Upstream Pertamina.

Lebih lanjut, Budiman menjelaskan bahwa untuk konteks MoU jual beli gas dengan Repsol Sakakemang B.V. ini dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan gas untuk untuk kebutuhan operasional PHR, pascaserah terima operasi dari CPI pada tanggal 9 Agustus 2021.

"MoU ini berlaku dua tahun dan akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan diskusi serta kajian mengenai kemungkinan pemanfaatan potensi pasokan gas bumi dari Wilayah Kerja Blok Sakakemang untuk pemenuhan kebutuhan gas di PHR. Kegiatan jual dan beli gas ini dapat dilakukan setelah PHR dan Repsol Sakakemang B.V. mendapatkan surat persetujuan alokasi gas dari Pemerintah Republik Indonesia," jelas Budiman.

Sementara itu, terkait dengan penandatanganan MoU Jual Beli Gas antara Petrochina International Jabung Ltd, PHE Jabung, Petronas Carigali (Jabung) Ltd, dan PHR. Taufik Adityawarman, selaku Presiden Direktur PHE Jabung, yang turut hadir melalui daring, menyampaikan bahwa MoU akan menjadi dasar untuk melakukan diskusi awal terkait potensi jual beli gas dari Blok Jabung.

"MoU ini nantinya jadi dasar kami untuk melakukan diskusi terkait jual beli gas dari Blok Jabung dengan volume sampai dengan 50 BBTUD yang akan digunakan oleh PHR dimulai sejak tanggal 27 Februari 2023 dan berlaku selama 1 (satu) tahun setelah penjual menandatangani Kontrak Kerja Sama Blok Jabung yang baru dengan Pemerintah Republik Indonesia," jelas Taufik.

Kemudian, pada tanggal 17 Juni 2021, Subholding Upstream Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menerima approval atas revisi Plan of Development (POD) dari SKK Migas, dengan Insentif Fiskal berdasarkan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Lapangan produksi wilayah kerja Blok Mahakam pasca di bawah pengelolaan PHM merupakan lapangan migas pertama di Indonesia yang diberikan penghargaan Insentif Fiskal berdasarkan peraturan tersebut," ujar Chalid Said Salim selaku Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement