Kamis 17 Jun 2021 16:07 WIB

Pengacara: Uang Dugaan Korupsi SW untuk Beli Tambang Emas 

Tambang emas di Mandailing Natal bukan untuk Asabri, melainkan untuk pribadi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Mantan Dirut PT ASABRI (Persero) Sonny Widjaja
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Dirut PT ASABRI (Persero) Sonny Widjaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uang dugaan hasil kejahatan di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) banyak dilarikan ke tambang. Pengacara Ferry Juan mengatakan, salah satunya, ke pertambangan emas yang berada di Mandailing Natal (Madina). 

Pengacara tersangka Sonny Widjaja itu mengungkapkan, pertambangan emas yang berada di wilayah Sumatera Utara (Sumut) tersebut, terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya. Ferry mengatakan, dalam BAP Sonny Widjaja terungkap, adanya transfer uang sejumlah Rp 8,5 miliar yang berasal dari dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) Asabri ke rekening perempuan berinisial RN. 

Dari rekening tersebut, mengalir lagi ke seseorang laki-laki, bernama MP. Ferry mengungkapkan, MP salah satu pihak internal di Asabri. 

“Pak Sonny (sebagai tersangka), mengakui dalam BAP-nya, bahwa ada aliran uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi di PT Asabri kepada saudara MP. MP ini adalah salah satu staf ahli di PT Asabri,” ujar Ferry, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/6) malam.

Sementara RN, Ferry mengakui, orang suruhan Sonny Widjaja. Uang dari tersangka Sonny Widjaja ke MP via RN tersebut, Ferry mengatakan, pencairannya pada November 2017. “Kepada saudara MP, uang (Rp) 8,5 miliar itu, untuk kepentingan pembelian, dan investasi pertambangan emas di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” ujar Ferry. 

Ferry mengatakan, tambang emas di Mandailing Natal tersebut, bukan untuk Asabri. Melainkan, untuk pribadi yang pendanaannya bersumber dari keuangan Asabri.

“Jadi saya mengatakan, ini adalah uang yang patut diduga dari perkara tindak pidana korupsi Asabri. Kalau ini uang pribadi Pak Sonny, tidak mungkin masuk dalam BAP,” kata Ferry. Penggunaan uang Asabri untuk kepentingan pribadi tersebut, menurut Ferry, tentunya perbuatan pidana. Sonny Widjaja, kata Ferry, menghendaki agar Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa MP, dan menetapkannya juga sebagai tersangka. 

Karena menurut Ferry, keterlibatan MP, bersamaan dengan Sonny Widjaja yang sudah mengakui perbuatan yang dituduhkan oleh penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Jadi untuk ini, mohon kepada Kejaksaan Agung, terus melanjutkan pemeriksaan terhadap MP yang patut diduga adalah salah satu tersangka, dan segera dilakukan penahanan demi hukum, dan rasa keadilan,” ujar Ferry.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan tak hafal satu per satu saksi-saksi yang pernah diperiksa selama penyidikan kasus Asabri. “Saya baru dengar ada nama ini (MP). Ada 280-an orang saksi yang sudah kita periksa penyidikan, itu terus bertambah. Apakah nama itu masuk, saya belum bisa pastikan. Nanti saya cek,” kata Febrie, Rabu (16/6) malam. 

Pun dikatakan Febrie, tim penyidikannya akan mengecek keberadaan tambang emas, yang dikatakan terkait dengan pemberian uang dari tersangka Sonny Widjaja kepada MP tersebut.

“Kalau terkait aset, bukan saja dokumen atau bukti formal. Informasi saja kita akan cek. Dan jika itu masuk dalam informasi penyidik, pasti sudah dicek. Tetapi, kalau baru ini disebut, belum dapat saya pastikan,” ujar Febrie. 

Febrie pun memastikan, pengembalian uang hasil dari kejahatan korupsi, tetap tak dapat melunturkan pemidanaan terhadap seseorang, maupun korporasi. “Sebenarnya bukan masalah mengembalikan atau tidak. Tetapi, kita akan lihat peran dia di mana. Tetapi, kita akan cek, apakah benar itu. Penerimaan itu, dalam konteks apa,” ujar Febrie.

Kasus dugaan korupsi, dan TPPU yang dialami PT Asabri, merugikan keuangan negara Rp 22,78 triliun sepanjang 2012-2018. Jampidsus, sudah menetapkan sembilan orang tersangka. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement