REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pesta pernikahan di di Kampung Capjaya RT 005, RW 002, Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dibubarkan petugas gabungan pada Rabu (16/6). Pembubaran acara pernikahan guna mengantisipasi potensi kerumunan masyarakat.
Kapolsek Cabangbungin, AKP Sukarman, menuturkan, pesta itu dibubarkan guna mencegah penyebaran kasus Covid-19. Saat ini, sambung dia, jumlah kasus di Kecamatan Cabangbungin terus bertambah.
"Dia sudah berhari-hari merencanakan adanya hajatan. Kita sudah imbau, dari muspika sudah imbau agar tak adakan hajatan pascamudik," kata Sukarman saat dihubungi Republika di Kabupaten Bekasi, Kamis (17/6).
Kendati begitu, kata dia, warga yang bersangkutan tidak menghiraukan imbauan. Akhirnya, petugas meninjau langsung ke lokasi acara hajaan. Ternyata, petugas bukan hanya menemukan pesta pernikaan saja, melainkan juga acara dangdutan dengan mengabaikan protokol kesehatan.
"Yang bersangkutan tidak menghiraukan, lalu kita sidak. Muspika, kecamatan, koramil, kita cek malah ada dangdutan. Menimbulkan kerumunan (sehingga dibubarkan)," terang Sukarman.
Kendati begitu, sambung dia, petugas gabungan tak memberikan sanksi denda kepada warga yang menggelar hajatan. Dia menyebut, inspeksi mendadakn itu hanya memberi hukuman teguran kepada sang tuan rumah.
"Karakter masyarakat situ kan bukan perkotaan ya perdesaan. Ketika mereka sudah didatangi polisi dan ditegur ada rasa malu dan jadi hukuman sosial bagi mereka," jelas Sukarman.