Kamis 17 Jun 2021 15:16 WIB

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Ratusan Kasus Pidana

Barang bukti narkotika, rokok, hingga uang palsu dari 533 perkara dimusnahkan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) memusnahkan barang bukti ratusan perkara tindak pidana yang terjadi selama tiga tahun terakhir. Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di Kantor Kejari Tangsel pada Kamis (17/6) siang WIB.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 533 perkara tindak pidana," ujar Kepala Kejari Tangsel Aliansyah. Barang-barang bukti tersebut, di antaranya berasal dari kasus narkotika, pencurian, pemalsuan uang, pembunuhan, cukai, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal.

Aliansyah menjelaskan, adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan, meliputi narkotika jenis ganja sebanyak 5,7 kilogram (kg), sabu 3,3 kg, dan sinte atau gorilla 512 gram. Selain itu ada juga senjata tajam lima macam, senjata api tiga unit, obat-obatan terlarang 3.268 butir, dan telepon genggam sebanyak 280 unit.

Terdapat pula uang palsu senilai Rp 24,7 juta serta rokok tanpa cukai sebanyak 242.740 batang. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan beragam cara. Di antaranya, ganja dan sinte, uang palsu, dan rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar.

Narkotika jenis sabu dan obat terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diblender, kemudian dimasukkan ke dalam saluran septic tank. Sedangkan, senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

Sementara itu, handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat tandem roller.  Barang bukti yang dimusnahkan dari ratusan kasus pidana tersebut jika diakumulasikan dalam uang senilai Rp 5,9 miliar.

Barang yang bernilai paling tinggi adalah narkotika jenis sabu, rokok tanpa cukai, dan narkotika jenis ganja. "Narkotika jenis sabu senilai kurang lebih Rp 5,04 miliar, rokok tanpa cukai senilai kurang lebih Rp 728 juta, narkotika jenis ganja senilai kurang lebih Rp 79,5 juta," kata Aliansyah.

"Khusus untuk barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 89,8 juta," ucap Aliansyah menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement