Kamis 17 Jun 2021 13:51 WIB

Denda Prokes di Sumbar Capai Rp 23,7 Juta dalam Sepekan

Ini mengindikasikan kedisiplinan masyarakat menerapkan prokes masih kurang.

Denda akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 (ilustrasi).
Foto: FIKRI YUSUF/ANTARA
Denda akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat total sanksi denda uang pelanggaran protokol kesehatan di daerah itu mencapai Rp23.750.000. Jumlah tersebut diperoleh dalam Operasi Yustisi yang dilakukan dalam sepekan di seluruh daerah di Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan, Operasi Yustisi dilakukan untuk mencegah penyebaran maupun penularan virus Covid-19 di wilayah Sumbar. Operasi Yustisi melalui Satgas Gakkum Ditreskrimum selama sepekan ini mulai dari 7 hingga 13 Juni 2021 telah mengumpulkan denda dari pelanggar sebanyak Rp 23.750.000 yang diperoleh dari masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid karena tidak memakai masker. Sementara, dari kegiatan penegakan hukum Sipelada (Sistem Informasi Pelanggar Perda) kepada perorangan berjumlah 14.266 orang, 110 tempat usaha, dan sanksi sosial kepada 13.608 orang.

"Ini mengindikasikan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih kurang," kata dia.

Tingkat pertumbuhan kasus positif Covid-19 di daerah itu juga meningkat. "Harus ada kesadaran bersama agar prokes tetap dijalankan agartidak terjadi penyebaran virus," kata Bayu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement