Kamis 17 Jun 2021 12:08 WIB

KPK Bantah Pernyataan ICW Soal Informasi Bohong TWK

Data hasil TWK yang diterima KPK merupakan data kolektif dan bukan setiap pemohon.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal memberikan informasi bohong terkait dengan data hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK. KPK menyatakan hanya memiliki data kolektif hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai KPK. 

"Data hasil TWK yang diterima KPK itu merupakan data kolektif sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (17/6).

Baca Juga

Ali menyampaikan hal itu menyusul sejumlah permintaan untuk membuka hasil tes tersebut. Ali menjelaskan, setidaknya terdapat delapan poin informasi dan data yang diminta oleh para pemohon melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK terkait pelaksanaan TWK. 

Satu di antaranya, Ali mengatakan, hasil TWK yang dimaksud. "Sehingga hasil TWK yang diterima KPK dari BKN pada tanggal 27 April 2021, hanya salah satu dari yang diminta pemohon," kata Ali lagi.

Dia mengatakan, kondisi tersebut yang membuat KPK harus berkoordinasi dengan BKN untuk pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, dia melanjutkan, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK.

KPK berharap kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansinya secara utuh. Ali mengatakan, hal itu agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik.

"Masukan dan kritikan yang membangun bagi KPK tentu merupakan penyemangat untuk terus bekerja menjadi lebih baik lagi dengan berdasar pada ketentuan peraturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK tidak memberikan informasi bohong terkait hasil asesmen TWK. Pernyataan ini menanggapi keterangan Ali Fikri sebelumnya yang menyebut KPK akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta hasil TWK.

Pernyataan perihal penyerahan hasil TWK kepada KPK dari BKN ini didasari unggahan yang ada dalam situs KemenPANRB. Dalam unggahan tersebut disebutkan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menyerahkan hasil TWK kepada pihak KPK yang diwakili oleh Sekjen KPK Cahya Harefa pada 27 April 2020 lalu.

ICW menilai, dengan adanya unggahan tersebut maka janggal bila KPK menyebut mesti berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan hasil TWK. ICW memandang, ketidakjujuran ini juga dianggap menjadi penguat dugaan publik jika tes alih status pegawai itu hanya akal-akalan semata.

"Ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai semakin menguatkan dugaan publik bahwa tes itu hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pegawai KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Pada Selasa (15/6), Ali Fikri mengatakan, KPK masih melakukan koordinasi dengan BKN terkait permohonan untuk membuka hasil TWK para pegawai KPK. Menurut Ali, hingga Selasa (15/6), KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan Salinan Data dan Informasi terkait Tes Asesmen Wawasan Kebangsaan. PPID KPK pun telah merespons sesuai dengan diterimanya surat permohonan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement